• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Usai Revisi PKPU, KPU: Parpol Bisa Perbaiki Daftar Bacaleg

by Ruang Politik
in RuangPemilu
450 4
0
486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Aturan itu dituangkan dalam Pasal 94A. Parpol perlu menyesuaikan karena revisi aturan bisa berdampak pada jumlah bakal caleg perempuan yang diajukan.

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang cara penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota DPR/DPRD perempuan di setiap daerah pemilihan.

KPU pun memberikan waktu bagi partai politik peserta Pemilu 2024 memperbaiki daftar bakal calon legislatif mereka sesuai dengan hasil revisi.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Bagi parpol peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya PKPU yang perubahan ini, melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon. Artinya, masih ada kesempatan sampai 14 Mei 2023,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Aturan itu dituangkan dalam Pasal 94A. Parpol perlu menyesuaikan karena revisi aturan bisa berdampak pada jumlah bakal caleg perempuan yang diajukan.

Jika parpol tidak bisa memperbaiki daftar bacaleg ke KPU hingga 14 Mei, parpol dapat memperbaikinya saat tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan, yaitu pada 26 Juni-9 Juli 2023.

“Dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar bakal calon pada tahapan pengajuan pemberian dokumen persyaratan bakal calon,” ujar Hasyim.

Hasyim mengatakan revisi PKPU tersebut akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah. Adapun ketentuan yang direvisi yaitu Pasal 8 Ayat (20) PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pada revisi yang dilakukan KPU, penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di tiap dapil dikembalikan seperti semula, yaitu tiap penghitungan 30 persen dari total jumlah bacaleg di dapil menghasilkan angka pecahan akan dibulatkan ke atas.

“Mengingat waktu pengajuan bakal calon legislatif Pemilu 2024 sedang berjalan, maka perubahan PKPU tersebut akan segera dilakukan dan dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama,” ucapnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUParpol
Previous Post

Menteri Jokowi Maju Caleg DPR RI 2024, Berikut Daftarnya…

Next Post

Viral Bocah Laki-Laki Disebut Jadi Calon Kepala Desa di Bangkalan

Ruang Politik

Next Post
Salah satu calon kepala desa di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur disebut masih anak di bawah umur. /Twitter/@Midjan_La_2

Viral Bocah Laki-Laki Disebut Jadi Calon Kepala Desa di Bangkalan

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

2 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

4 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive