Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

M Taufik Wafat, KPK Singgung Tanggung Jawab Pidana Terhapus Soal Korupsi Pulogebang

by Ruang Politik
in Kilas Update
426 18
0
Ilustrasi KPK/Ist

Ilustrasi KPK/Ist

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Johanis tidak mengungkapkan soal status hukum M Taufik dalam kasus dimaksud. Dia hanya menyampaikan, ada mekanisme hukum lain yang dapat dijalankan jika seseorang yang telah wafat melakukan perbuatan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara

RUANGPOLITIK.COM —Mantan wakil ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik diketahui telah wafat pada Rabu (3/5/2023) lalu. Soal hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyinggung soal tanggung jawab pidana yang terhapus terkait kasus korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur pada periode 2018-2019.

Sebagai info, M Taufik sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi dimaksud. Kasus itu merupakan hasil dari pengembangan KPK dari korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. “Kemudian terkait dengan kasus Pulogebang, keterlibatan M yang telah meninggal,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, dikutip Selasa (9/5/2023).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

Pemko Payakumbuh Percepat Pengentasan Rumah Tidak Layak Huni

Johanis menerangkan, seseorang yang melakukan tindak pidana mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengikuti proses hukum. Hanya saja, hal itu tidak berlaku ketika orang dimaksud telah wafat.

“Kalau yang sudah meninggal, tentunya tidak dapat lagi dipertanggungjawabkan menurut undang-undang di republik ini. Dia tentunya nanti mempertanggungjawabkan di tempat lain, di akhirat. Kalau menurut undang-undang di negara kita, ketika pelaku sudah meninggal, maka berakhir sudah pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan,” ungkap Johanis.

Namun demikian, Johanis tidak mengungkapkan soal status hukum M Taufik dalam kasus dimaksud. Dia hanya menyampaikan, ada mekanisme hukum lain yang dapat dijalankan jika seseorang yang telah wafat melakukan perbuatan menyebabkan adanya kerugian keuangan negara.

“Tetapi kalau manakala dalam perbuatannya ada kerugian keuangan negara yang harus dia pertanggungjawabkan, maka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi, kerugian tersebut akan disampaikan kepada jaksa pengacara negara untuk diproses secara keperdataan. Sementara kepidanaannya sudah berakhir,” ujar Johanis.

Diketahui, beberapa waktu lalu M Taufik juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama. Dia mengaku dicecar soal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

“Proses penganggaran. Kita jelasin penganggaran itu kan usulan misalkan PMD (penanaman modal daerah) itu diusulkan BUMD kemudian masuk ke Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah). Biasanya di Bappeda ada tim, nanti pengajuan ke kita DPRD,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Tidak hanya itu, Taufik mengungkapkan dirinya dicecar soal hubungannya dengan eks direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Dia menyampaikan bahwa hubungannya itu hanya sebatas persoalan pekerjaan saja. “Saya ditanya kenal Pak Yoory? Kenal. Kan pernah ketemu dalam pembahasan anggaran di DPRD, itu saja,” tuturnya.

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya pada rentang waktu 2018-2019. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang menjerat Yoory telah berkekuatan hukum tetap.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Pulo GebangKPK
Previous Post

NasDem: Jokowi Tak Konsisten di Periode Kedua Jadi Presiden

Next Post

KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Hari Ini

Ruang Politik

Next Post
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK/Ist

KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka Hari Ini

Recommended

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

Pemko Payakumbuh Sambut 21 Orang Jemaah Haji

9 jam ago
Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

Perkuat Swasembada Pangan Pemko Payakumbuh Bersama Polres Payakumbuh Tanam Jagung

9 jam ago

Trending

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

4 hari ago
Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

2 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

4 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

4 hari ago
Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election