• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
09 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

10 Orang Pemerkosa 2 Anak di Bawah Umur Diringkus Polisi Asahan Sumatera Utara

by Ruang Politik
in Daerah
434 13
0
Kasus KDRT/Ilustrasi

Kasus KDRT/Ilustrasi

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kedua korban yang masih di bawah umur awalnya di iming-imingi akan diberikan sejumlah uang. Kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki dengan minuman keras

RUANGPOLITIK.COM —Personel Sat Reskrim Polres Asahan menangkap 10 orang pelaku persetubuhan terhadap dua orang anak di bawah umur yang dilakukan di Kecamatan Buntu Pane dan tempat indekos di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

“Ada 10 orang tersangka, 2 orang di bawah umur, dan 8 orang dewasa,” kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, dalam Konferensi Pers, Kamis. Rocky menyebutkan perbuatan persetubuhan terhadap 2 orang anak di bawah umur itu dilakukan di Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Jumat, 14 April 2023.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Kedua korban yang masih di bawah umur awalnya di iming-imingi akan diberikan sejumlah uang. Kemudian kedua korban dibawa ke wilayah perkebunan sawit dan dicekoki dengan minuman keras.

“Selanjutnya saat korban setengah sadar, kedua korban disetubuhi secara bergilir,” ucapnya.

Kapolres mengatakan kemudian, Sabtu, 14 April 2023, kedua korban kembali diperkosa di sebuah kos-kosan di Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik dari pihak KPAD Asahan LPPAI Asahan dan para wartawan yang telah membantu sehingga tertangkapnya ke-10 orang tersangka pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dilarang melakukan ancaman atau kekerasan terhadap anak. Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dan ancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” kata Kapolres Asahan.

Sementara Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Pemkab Asahan Edy Sukmana mengatakan kedua korban yang masih di bawah umur akan diberikan pendampingan untuk menghilangkan trauma atas kasus ini.

“Masalah pendidikan korban, pihaknya sudah konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan,” ucapnya.

Ketua LPPAI Suyono mengapresiasi Polres Asahan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap 2 orang anak di bawah umur.

“Berharap ke depan kasus yang melibatkan anak di bawah umur dengan cepat agar diselesaikan,” katanya.

Ketua KPAD Asahan melalui Wakil Ketua Awaluddin mengaku salut dengan Polres Asahan dengan hitungan hari dari penangkapan satu orang tersangka persetubuhan anak di bawah umur, dan seluruh tersangka sudah dapat di tangkap.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus AsusilaPolda Sumut
Previous Post

Ribuan Kelas SD dan SMP di KBB Rusak

Next Post

Furnitur Dari Jepara Merupakan Furnitur Kerajinan Unggul Di Indonesia

Ruang Politik

Next Post
Furnitur Dari Jepara Merupakan Furnitur Kerajinan Unggul Di Indonesia/RuPol

Furnitur Dari Jepara Merupakan Furnitur Kerajinan Unggul Di Indonesia

Recommended

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

17 jam ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

17 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 minggu ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

1 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive