Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Selama Lebaran 2023, KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi

by Ruang Politik
in Kilas Update
418 27
0
Ilustrasi KPK/Ist

Ilustrasi KPK/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ipi menjelaskan barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima oleh KPK, dan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman dari pihak pelapor

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 373 laporan barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Idulfitri 1444 hijriah dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804. Data itu terhitung per tanggal 3 Mei 2023.

Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksirRp3.700.000. Kemudian 292objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman dengan nilai taksir Rp164.390.920.

RelatedPosts

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

Selanjutnya sembilan objek berupa uang, voucher dan logam mulia dengan nilai taksir Rp6.400.001 serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp66.221.883.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” tutur Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, Kamis (4/5).

Ipi menjelaskan barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima oleh KPK, dan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman dari pihak pelapor.

Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, lanjut Ipi, telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

Ipi memberi apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Sebab, hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah tindak pidana korupsi.

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” tutur Ipi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana.

Jika karena kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.

“Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198,” terang Ipi.

“Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,” pungkasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: GratifikasiKPK
Previous Post

Ketum Muhammadiyah Tegaskan Organisasinya Tidak Terlibat Politik Praktis

Next Post

NasDem-PKS Tak Khawatir Elektabilitas Anies Masih di Bawah Ganjar

Ruang Politik

Next Post
Anies Baswedan & Ganjar Pranowo/Repro Ist

NasDem-PKS Tak Khawatir Elektabilitas Anies Masih di Bawah Ganjar

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election