Bahkan, akun Twitter resmi itu juga memberikan tata cara penggunaan Twibbon dengan sosok Ganjar. Sebanyak lima link Twibbon dicantumkan PDIP untuk dapat diakses dan digunakan masyarakat yang ingin mendukung Ganjar.
RUANGPOLITIK.COM —PDIP menuai kecaman usai terang-terangan mengajak masyarakat menetapkan pilihan kepada sosok Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (capres) di Pemilu 2024. Akibatnya, partai politik berlambang banteng itu menuai banyak kecaman dan hujatan dari warganet.
PDIP mengeluarkan pesan terkait Pemilu 2024, dengan meminta masyarakat bersama-sama memakai Twibbon atau bingkai foto dengan sosok Ganjar Pranowo.
Menurut PDIP, dipakainya Twibbon Ganjar Pranowo menunjukkan dukungan nyata untuk Gubernur Jawa Tengah itu melangkah ke konstelasi Pemilu 2024.
“Mari gunakan photo kalian di Twibbon dalam rangka mendukung Ganjar Pranowo sebagai Presiden Indonesia 2024-2029,” tulis akun PDIP, dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Bahkan, akun Twitter resmi itu juga memberikan tata cara penggunaan Twibbon dengan sosok Ganjar. Sebanyak lima link Twibbon dicantumkan PDIP untuk dapat diakses dan digunakan masyarakat yang ingin mendukung Ganjar.
Tak lama sejak dirilis, banyak netizen yang menyampaikan pendapatnya di kolom komentar.
“Siap korupsi lagi kalo ada kesempatan menjabat lagi yuk,” ujar pengguna Twitter @myaliak**** dengan melampirkan foto Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial yang menjadi pelaku korupsi bansos beberapa waktu lalu.
“Ga menarik!! Skedar twibbon, dan ga tau gagasan sperti apa yg bakal dibawa nanti,” ujar pengguna Twitter @daawa****.
“Gabakal saya pilih, karena harun masiku, juliari, bambang pacul dan bu mega yg sangat wkwkwk,” ujar pengguna Twitter @imanplgse****.
“Apakah ini termasuk curi start kampanye? @bawaslu_RI,” ujar pengguna Twitter @sindr***.
PKPU Nomor 3 tahun 2022
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2022 mengatur detail dari sejumlah tahapan Pemilu 2024.
Pertama, rangkaian pesta demokrasi Indonesia dimulai pada 14 Oktober 2022-21 Juni 2023, saat pihak-pihak terkait melakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Kemudian sepanjang 24 April-25 November 2023, masyarakat yang berminat dapat melakukan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Berikutnya, 19 Oktober-25 November 2023 menjadi masa-masa pencalonan presiden dan wakil presiden. Setelah itu, 28 November 2023-10 Februari 2024 sebagai masa kampanye Pemilu 2024.
11-13 Februari 2024 adalah masa tenang, kemudian tiba pada 14-15 Februari 2024 sebagai waktu pemungutan dan penghitungan suara.
Masih berlanjut, 15 Februari-20 Maret 2024 adalah masa rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga terakhir 20 Oktober 2024 pelantikan/pengucapan sumpah presiden dan wakil presiden terpilih.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)