Kepada polisi, YG mengaku pekerjaan sebagai pria sewaan itu sudah dia lakoni selama satu tahun. Adapun foto-foto yang diunggahnya tersebut adalah benar ‘kepunyaannya’ sendiri.
RUANGPOLITIK.COM —Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kabid Humas Polda Kaltim) Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan bahwa kasus penyebaran konten dewasa berupa gambar alat kelamin pria di akun Twitter @galang30038025 adalah untuk promosi. Pelaku ‘memasarkan’ dirinya di media sosial sebagai gigolo.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai gigolo,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 3 Mei 2023.
Pelaku yang berinisial YG (43) ditangkap polisi di sebuah penginapan sekaligus tempat praktiknya di Balikpapan pada Kamis, 27 April 2023.
Kepada polisi, YG mengaku pekerjaan sebagai pria sewaan itu sudah dia lakoni selama satu tahun. Adapun foto-foto yang diunggahnya tersebut adalah benar ‘kepunyaannya’ sendiri.
Yusuf mengatakan, YG mematok tarif Rp150 ribu. Dia juga memiliki dua penginapan sebagai tempat praktiknya di Balikpapan.
YG mengaku sudah ada 2 pelanggan yang dilayani, serta aktivitas seksualnya dia rekam lantaran ditemukan video di gawai miliknya.
“Kami masih terus dalam motif perekaman itu. Sebab mungkin saja ada tujuan lain lagi, pemerasan misalnya,” tutur Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Sebelum akhirnya menciduk YG, patroli polisi di dunia maya menemukan unggahan berilustrasi foto penis tersebut. Polisi kemudian mengamati perilaku akun tersebut sambil melacak keberadaannya.
Dari pengamatan itu juga diketahui, pelaku terlebih dahulu membagikan video seks orang lain yang dibuat secara profesional di luar negeri.
Atas perbuatannya, dari unggahan di Twitter saja sudah memenuhi kategori pornografi di Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juga sesuai yang dimaksud di Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menurut Pasal 27 tersebut, penyebar foto pornografi diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Pasal tersebut melarang informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan didistribusikan atau disebarluaskan, ditransmisikan, dan atau sedemikian rupa membuat informasi atau dokumen elektronik tersebut dapat diakses khalayak.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)