Djuyamto sebelumnya mengabarkan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang selanjutnya memperkuat putusan PN Jaksel yakni vonis 13 tahun penjara.
RUANGPOLITIK.COM —Salah satu anak buah Ferdy Sambo yang turut terlibat aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, resmi mengajukan kasasi.
Ricky Rizal mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan bandingnya atas putusan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sebelumnya PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman pidana 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengatakan pengajuan kasasi diterima pada Selasa, 2 Mei 2023 dan dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jaksel.
“Pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2023, penasihat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana alm Brigadir Joshua, yaitu Ricky Rizal, telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” kata Djuyamto, pada Rabu, 3 Mei 2023.
Djuyamto sebelumnya mengabarkan bahwa pihak jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang selanjutnya memperkuat putusan PN Jaksel yakni vonis 13 tahun penjara.
Pengajuan kasasi oleh JPU telah berlangsung pada Jumat, 28 April 2023. Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas empat terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
PT DKI Jakarta juga telah memperkuat putusan PN Jaksel terhadap tiga terdakwa lain, di samping memperkuat vonis Ricky Rizal. Adapun Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Pada akhirnya disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh Pengadilan Tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat,” ujar Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan, pada Rabu, 12 April 2023.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. PN Jaksel menjatuhi vonis terhadap Sambo dengan hukuman mati. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Tiga terdakwa lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa. Sementara satu terdakwa lain Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun dan enam bulan penjara.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)