Gembong melanjutkan, Cinta Mega kini tengah diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Sarana Jaya, yang direncanakan untuk program rumah DP nol rupiah. Sebagai anggota Komisi C Bidang Keuangan, Mega diperiksa soal anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Sarana Jaya.
RUANGPOLITIK.COM —Anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan, Cinta Mega, tengah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang.
Terkait pemeriksaan ini, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Namun, jika pemeriksaan ini berujung pada penetapan tersangka, maka PDIP bakal menonaktifkan Cinta Mega sebagai anggota partai.
“Partai akan menonaktifkan ketika ada kader yang ditetetapkan sebagai tersangka. Mekanisme di PDI Perjuangan demikian,” kata Gembong, Jumat (28/4/2023).
Gembong melanjutkan, Cinta Mega kini tengah diperiksa sebagai saksi korupsi pengadaan lahan oleh BUMD Sarana Jaya, yang direncanakan untuk program rumah DP nol rupiah. Sebagai anggota Komisi C Bidang Keuangan, Mega diperiksa soal anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) untuk Sarana Jaya.
KPK sebelumnya sudah menetapkan beberapa tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Diantaranya Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles dan tiga bos PT Adonara Propertindo yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
Yoory sudah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara ketiga tersangka dari pihak swasta juga sudah divonis di tingkat banding dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.
Sebelumnya, KPK memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019, Cinta Mega, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Cinta Mega dicecar soal dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran.
“Dikonfirmasi mengenai dugaan aliran uang yang diterima para pihak dalam pembahasan anggaran dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (27/4).
Tak hanya itu, Ali mengatakan tim penyidik juga menggali soal anggaran penyertaan modal DKI Jakarta terkait proyek pengadaan lahan di Pulogebang.
“Saksi ini hadir dan kembali didalami tim penyidik diantaranya soal pembahasan anggaran penyertaan modal daerah Provinsi DKI Jakarta pada PD Sarana Jaya,” tutur Ali.
Cinta Mega diketahui diperiksa KPK pada Rabu (26/4). Cinta Mega diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur.
Cinta Mega juga sebelumnya telah dimintai keterangan berkaitan dengan pengusulan anggaran. Ali Fikri mengatakan, selain Cinta Mega, penyidik memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 lainnya bernama Santoso.
Cinta Mega dan Santoso saat ini pun masih tercatat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi terkait kasus ini.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)