Otoritas setempat menyatakan produk Indomie Rasa Ayam Spesial dan Mie Kari Putih Ah Lai Malaysia mengandung kadar Etilen Oksida, senyawa kimia penyebab kanker getah bening (limfoma) dan kanker darah (leukimia)
RUANGPOLITIK.COM —Pemerintah Malaysia turut menarik peredaran mi instan asal Indonesia yakni ‘Indomie Rasa Ayam Spesial’ dari pasar. Penarikan mi instan Indomie ini karena dilaporkan mengandung zat pemicu kanker.
Tak hanya Indomie, Kementerian Kesehatan Malaysia juga menari mi instan lokal yakni ‘Ah Lai White Curry Noodles’. “Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan produsen untuk secara sukarela menarik mi instan yang habis masa berlakunya pada 25 Agustus 2023 dari pasar lokal,” kata Ditjen Kesehatan Malaysia Datuk Dr Muhammad Radzi Abu Hassan, dikutip dari The Star, Rabu 26 April 2023.
“Kementerian telah mengeluarkan perintah Hold, Test and Release untuk produk di semua titik masuk ke dalam negeri. Kementerian juga telah menginstruksikan perusahaan untuk secara sukarela menarik kembali produk tersebut dari pasar,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Departemen Kesehatan (Depkes) Taiwan menemukan zat berbahaya pemicu kanker di dalam dua produk mi instan produksi Indonesia dan Malaysia. Kedua produk tersebut adalah Indomie Rasa Ayam Spesial dan Mie Kari Putih Ah Lai.
Otoritas setempat menyatakan produk Indomie Rasa Ayam Spesial dan Mie Kari Putih Ah Lai Malaysia mengandung kadar Etilen Oksida, senyawa kimia penyebab kanker getah bening (limfoma) dan kanker darah (leukimia).
Kepala Divisi Obat dan Makanan Taiwan, Chen Yi-ting mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan uji laboratorium terhadap produk-produk mi instan yang dijual di Ibu Kota Taipei pada tahun 2023. Sebanyak 30 produk mi instan diperiksa, yang diambil dari supermarket, Toserba, hypermarket, pasar tradisional, toko makanan Asia Tenggara dan toko grosir.
Otoritas setempat meminta penjual untuk menarik produk mi instan asal Indonesia dan Malaysia menyusul temuan kadar Etilen Oksida ini. Taiwan menjatuhi denda NT$60.000 (sekitar Rp29 juta) hingga NT$200 juta (sekira Rp97,2 miliar) terhadap importir produk mi instant tersebut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)