• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Lukas Enembe: Penetapan Tersangka oleh KPK Cacat Formil

by Ruang Politik
in Kilas Update
444 4
0
Lukas Enembe/AP

Lukas Enembe/AP

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di lain sisi, KPK menjadikan keterangan 13 saksi tersebut sebagai bukti permulaan menjerat Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi

RUANGPOLITIK.COM —Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengeklaim bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK cacat formil. Lukas diketahui menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi.

“Cacat formilnya ada tiga,” kata Petrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/4/2023).

RelatedPosts

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Petrus menyebutkan, cacat formil pertama yakni soal adanya perbedaan materi perkara terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK. Dia menyampaikan, pada bulan Agustus 2022 KPK memeriksa 13 saksi terkait materi perkara soal dugaan penyalahgunaan APBD.

Di lain sisi, KPK menjadikan keterangan 13 saksi tersebut sebagai bukti permulaan menjerat Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia menegaskan, secara administrasi penetapan Lukas sebagai tersangka sudah salah. “Jadi saksi di penyalahgunaan APBD, dipakai untuk gratifikasi. Ini tentu berbeda, baik mengenai materinya dan waktunya,” ujar Petrus.

Kedua adalah soal perpanjangan penahanan oleh KPK terhadap Lukas. Petrus mengeklaim pihak KPK memperpanjang penahanan Lukas berdasarkan penetapan pengadilan yang salah. Kesalahan tersebut terkait dengan penyebutan permohonan perpanjangan penahanan dari Jampidsus Kejagung. Padahal, sebut Petrus, di KPK tidak ada posisi Jampidsus. “Kesalahan administrasi itu sudah terang sekali,” imbuh Petrus.

“Yang ketiga, perpanjangan terakhir suratnya tidak bisa dibuka, apakah dari pengadilan atau tidak,” tutur Petrus.

Untuk itu, Petrus menyampaikan dalam sidang praperadilan kali ini, pihaknya menghadirkan saksi untuk menjelaskan soal dugaan cacat formil penetapan Lukas sebagai tersangka. “Menerangkan administrasi,” ucap Petrus.

Lukas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Dalam gugatannya, Lukas meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mencabut surat perintah penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Selain itu, Lukas juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mengeluarkannya dari tahanan. “Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis laman SIPP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKLukas Enembe
Previous Post

SMRC: Dugaan Korupsi di Formula E Rugikan Anies dan Untungkan Ganjar

Next Post

Gobel: Penerbangan Jakarta-Tashkent Tingkatkan Hubungan Indonesia-Uzbekistan

Ruang Politik

Next Post
Gobel: Penerbangan Jakarta-Tashkent Tingkatkan Hubungan Indonesia-Uzbekistan

Gobel: Penerbangan Jakarta-Tashkent Tingkatkan Hubungan Indonesia-Uzbekistan

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

21 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive