Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Lukas Enembe: Penetapan Tersangka oleh KPK Cacat Formil

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 5
0
Lukas Enembe/AP

Lukas Enembe/AP

479
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di lain sisi, KPK menjadikan keterangan 13 saksi tersebut sebagai bukti permulaan menjerat Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi

RUANGPOLITIK.COM —Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengeklaim bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK cacat formil. Lukas diketahui menjadi tersangka atas kasus suap dan gratifikasi.

“Cacat formilnya ada tiga,” kata Petrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/4/2023).

RelatedPosts

Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup IX 2025 Digelar

Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gelar Subuh Aspirasi

Petrus menyebutkan, cacat formil pertama yakni soal adanya perbedaan materi perkara terkait pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK. Dia menyampaikan, pada bulan Agustus 2022 KPK memeriksa 13 saksi terkait materi perkara soal dugaan penyalahgunaan APBD.

Di lain sisi, KPK menjadikan keterangan 13 saksi tersebut sebagai bukti permulaan menjerat Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi. Dia menegaskan, secara administrasi penetapan Lukas sebagai tersangka sudah salah. “Jadi saksi di penyalahgunaan APBD, dipakai untuk gratifikasi. Ini tentu berbeda, baik mengenai materinya dan waktunya,” ujar Petrus.

Kedua adalah soal perpanjangan penahanan oleh KPK terhadap Lukas. Petrus mengeklaim pihak KPK memperpanjang penahanan Lukas berdasarkan penetapan pengadilan yang salah. Kesalahan tersebut terkait dengan penyebutan permohonan perpanjangan penahanan dari Jampidsus Kejagung. Padahal, sebut Petrus, di KPK tidak ada posisi Jampidsus. “Kesalahan administrasi itu sudah terang sekali,” imbuh Petrus.

“Yang ketiga, perpanjangan terakhir suratnya tidak bisa dibuka, apakah dari pengadilan atau tidak,” tutur Petrus.

Untuk itu, Petrus menyampaikan dalam sidang praperadilan kali ini, pihaknya menghadirkan saksi untuk menjelaskan soal dugaan cacat formil penetapan Lukas sebagai tersangka. “Menerangkan administrasi,” ucap Petrus.

Lukas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pemohon Lukas Enembe. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK,” sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).

Dalam gugatannya, Lukas meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mencabut surat perintah penetapannya sebagai tersangka dan penahanannya. Selain itu, Lukas juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK untuk mengeluarkannya dari tahanan. “Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis laman SIPP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPKLukas Enembe
Previous Post

SMRC: Dugaan Korupsi di Formula E Rugikan Anies dan Untungkan Ganjar

Next Post

Gobel: Penerbangan Jakarta-Tashkent Tingkatkan Hubungan Indonesia-Uzbekistan

Ruang Politik

Next Post
Gobel: Penerbangan Jakarta-Tashkent Tingkatkan Hubungan Indonesia-Uzbekistan

Gobel: Penerbangan Jakarta-Tashkent Tingkatkan Hubungan Indonesia-Uzbekistan

Recommended

Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup IX 2025 Digelar

Turnamen Sepak Bola Wali Kota Cup IX 2025 Digelar

3 jam ago
Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Jalin Kerjasama Dengan Kejari Payakumbuh

4 jam ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

6 hari ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

1 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

6 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

HUT SMUN 1 Payakumbuh Berlangsung Khidmat

1 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

6 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election