Nama Mahfud MD bahkan disebutkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu sebagai salah satu yang cocok menjadi Cawapres pria yang masih menjabat Gubernur Jawa Tengah tersebut.
RUANGPOLITIK.COM –Sejumlah nama masuk bursa Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo. Salah satunya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Nama Mahfud MD bahkan disebutkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu sebagai salah satu yang cocok menjadi Cawapres pria yang masih menjabat Gubernur Jawa Tengah tersebut. Sang Menkopolhukam angkat bicara.
Menurut sang Menteri Koordinator, sah-sah saja jika Jokowi menyebutkan usulan nama yang akan menjadi pemimpin pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 kelak. Hal sama juga bisa dilakukan masyarakat pada umumnya.
“Itu salah satu kemajuan kami dalam demokrasi. Sekarang rakyat juga boleh ikut menyebut, bagus demokrasi sekarang ini,” ujar Mahfud MD di Surabaya, Senin 24 April 2023.
Tak hanya itu, pria 65 tahun tersebut menyatakan bukti berjalannya sistem demokrasi di Indonesia adalah menjadi lumrahnya seseorang mengusulkan nama pemimpin. Ia juga menyatakan masyarakat boleh pula mengungkap nama orang lain sebagai pemimpin masa depan, pun bisa menyebut nama sendiri.
“Kami lihat sajalah, demokrasi kami bagus, sekarang maju. Orang bisa menyebut nama orang, bisa menyebut dirinya sendiri juga bisa,” kata Mahfud kepada awak media.
Tanggapan santai Mahfud MD usai namanya masuk bursa Cawapres Ganjar Pranowo
Mahfud menyebut belum ada yang final dari nama-nama yang masuk bursa tersebut. Hal itu akan berbeda jika calon presiden (Capres) yang diusung sudah pasti.
“Inikan baru lempar bola, belum ada yang final, lempar bolanya masih akan lama. Kecuali calon presidennya sudah agak definitif, PDIP sudah definitif karena tiketnya sudah ada, yang lain masih lempar bola,” katanya.
“Pokoknya biarkan akan mengerucutkan mana yang terbaik bagi bangsa dan negara ini,” ujar pria yang pernah menjadi Menteri Pertahanan era Presiden Gus Dur tersebut.
Menurutnya, siapapun nanti yang akan menjadi Capres maupun Cawapres harus patuh aturan. Beberapa di antaranya adalah harus warga negara Indonesia (WNI), tidak pernah terlibat tindak pidana, dan sebagainya.
“Satu, Warga Negara Indonesia, dua bertakwa pada tuhan, tidak terlibat tindak pidana dan syarat-syarat lainnya yang ada dalam hukum, untuk kualitas dan kapabilitas diserahkan kepada masyarakat,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2008-2013 tersebut.
Sementara itu pendaftaran bakal Capres dan Cawapres baru akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 mendatang.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)