Kemenkumham juga menegaskan bahwa cuti tambahan diambil dengan menggunakan skema cuti tahunan yang tersedia
RUANGPOLITIK.COM –Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dalam lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapat restu untuk memperpanjang cuti masa liburan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat menghindari dari perjalanan kembali ke perantauan dalam puncak arus balik pada 24-25 April 2023.
Kemenkumham meminta para pegawainya yang hendak mengajukan cuti tambahan tetap memperhatikan komposisi pegawai yang diturunkan untuk menyesuaikan pelayanan publik.
Kemenkumham juga menegaskan bahwa cuti tambahan diambil dengan menggunakan skema cuti tahunan yang tersedia.
“ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta, tetapi dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto dalam pernyataan di Jakarta, dikutip RuPol, Selasa, 25 April 2023.
Lebih lanjut, Kemenkumham juga menyinggung pembatalan dua rencana pascalebaran, yakni apel pengecekan kehadiran pegawai pada 26 April, kemudian berlanjut dengan acara halalbihalal pada 27 April 2023 mendatang.
Tak lain, ini juga menjadi bukti penegakan anjuran yang disampaikan Menpan RB ad interim Mahfud MD yang mengimbau larangan penyelenggaraan kegiatan apa pun pascaperayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Acara halalbihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023 dibatalkan, pelaksanaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan pada 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB,” ujarnya menerangkan penjelasan.
Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan pengumuman penundaan kegiatan apa pun pascaperayaan Idul Fitri 1444 Hijriah dengan lokasi area kantor pemerintah, seperti Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian, BUMN, TNI, dan Polri.
“Semua kantor pemerintah, jika merencanakan halalbihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” ujar Mahfud MD dalam pernyataan tertulis di akun Instagramnya @mohmafudmd pada Sabtu, 24 April 2023.
Mahfud MD menegaskan bahwa perintah peniadaan kegiatan apa pun pascaperayaan Idul Fitri 1444 Hijriah berlaku hanya untuk pekan pertama, yakni 24 sampai 30 April 2023. Artinya, pekan berikutnya baru diperbolehkan penyelenggaraannya.
“Pada pekan pertama (24-30 April 2023) supaya tidak diadakan acara halalbihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut,” ujarnya menerangkan penjelasan.
“Setelah rentang waktu itu, baru boleh mulai diadakan,” ujarnya menambahkan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)