Tersangka pertama yang diamankan memiliki inisial A-K (38) dan berprofesi sebagai seorang nelayan
RUANGPOLITIK.COM —Polisi Resort Pesisir Selatan, Sumatra Barat berhasil mengamankan satu tersangka kasus kekerasan seksual dan persekusi terhadap 2 wanita pemandu lagu di kafe Natasya Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan pada awal April lalu, tepatnya pada 8 April 2023.
Tersangka ketiga yang ditangkap ini adalah sama dengan tersangka kedua yang menyerahkan diri diantar oleh keluarganya ke Mapolres Pessel.
Tersangka ketiga berinisial J-P diamankan dan dibawa ke bagian Satuan Reserse Kriminal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada Minggu malam, 24 April 2023 pukul 19.30 WIB.
“Iya benar, tersangka ketiga sudah kami amankan malam tadi pukul setengah delapan yang langsung didampingi pihak keluarganya,” ujar Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono.
Lebih jauh, tersangka J-P yang diamankan berusia 47 tahun, pekerjaan swasta dan beralamat di Pasar Gompong, Kanagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang.
“Selanjutnya, terhadap tersangka ketiga ini maupun terhadap dua tersangka yang telah diamankan, kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk menemukan tersangka baru dan mengetahui peran dari masing-masing tersangka,” kata Novianto.
Sejak dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka pada Sabtu, 15 April 2023, Polres Pesisir Selatan telah berhasil mengamankan 3 tersangka. Satu tersangka berhasil ditangkap di rumahnya, sedangkan dua tersangka lainnya menyerahkan diri secara sukarela dengan bantuan keluarga masing-masing.
“Kami sangat menghargai kerja sama pihak keluarga yang dengan kesadaran mau bekerja sama dengan pihak kepolisian agar kasus ini bisa segera diselesaikan dan demi kenyamanan semua pihak,” ujar AKBP Novianto Taryono.
Tersangka pertama yang diamankan memiliki inisial A-K (38) dan berprofesi sebagai seorang nelayan.
A-K berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan bersama tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumbar pada Kamis, 20 April 2023.
Petugas bergerak dari pukul 3.30 WIB dini hari dan berhasil menangkap A-K pada pukul 5.28 WIB di rumahnya yang terletak di Kampung Lakuak, Dusun Pasar Gompong, Kecamatan Lengayang.
Tersangka kedua yang menyerahkan diri memiliki inisial E-R (47) dan juga berprofesi sebagai seorang nelayan. Tersangka kedua ini menyerahkan diri pada hari yang sama dengan penangkapan tersangka pertama, yaitu Kamis, 20 April 2023 pada pukul 16.30 WIB.
Tersangka kedua tersebut diketahui tinggal di Kanagarian Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kejadian ini bermula pada Minggu, 8 April 2023 yang lalu, ketika sebuah kafe bernama Natasya di Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, digerebek oleh warga karena dianggap melanggar peraturan untuk tidak buka selama bulan Ramadhan 2023.
Beberapa warga yang emosi menahan dua wanita yang diduga bekerja di kafe sebagai pemandu lagu dan mengarak mereka ke bibir pantai. Di sana, beberapa orang melakukan tindakan persekusi dan pelecehan seksual terhadap dua wanita tersebut.
Video aksi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial pada Minggu, 9 April 2023, dan keluarga korban, yakni dua wanita pekerja kafe, tidak terima dengan kejadian ini.
Oleh karena itu, kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum dan polisi telah memeriksa 13 orang saksi, di mana tiga di antaranya naik status menjadi tersangka dan telah ditahan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)