Selamat idulfitri 1444 H. Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin,” tulisnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Minggu 23 April 2023
RUANGPOLITIK.COM —Dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, akun Bea Cukai Indonesia mengucapkan permintaan maaf.
Permintaan maaf itu diunggah Bea Cukai dalam akun Twitter-nya. “Gema takbir berkumandang, mengantar rasa syukur menyambut hari kemenangan.
“Mari tebarkan indahnya sukacita hari nan fitri, bersama orang-orang yang disayangi.
Selamat idulfitri 1444 H. Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin,” tulisnya, dikutip RuPol, Minggu 23 April 2023.
Namun, netizen Indonesia secara kompak enggan memaafkannya. Hal ini dikarenakan sorotan netizen pada Bea Cukai yang semakin tajam usai beberapa kali pejabatnya ‘berbuat ulah’.
Salah satunya isu mengenai pemerasan yang dilakukan Bea Cukai kepada masyarakat Indonesia.
“Tidak ada maaf bagi kamu,” kata netizen.
“Nggak dimaafin,” kata netizen.
“Nggak dulu,” kata netizen lainnya.
“Nggak mau,” kata netizen lainnya.
Gema takbir berkumandang, mengantar rasa syukur menyambut hari kemenangan.
Mari tebarkan indahnya sukacita hari nan fitri, bersama orang-orang yang disayangi.
Selamat idulfitri 1444 H.
Taqabbalallahu minna wa minkum, mohon maaf lahir dan batin???????????????? pic.twitter.com/fqAQhzyZLH— #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) April 21, 2023
Beli Coklat Rp1 juta, Malah Kena Peras Bea Cukai Rp9 Juta
Sebuah video yang menampilkan keluh kesah seorang netizen terkait pungutan Bea Cukai dengan nilai fantastis lagi-lagi viral. Apalagi, jumlah barang yang dibelinya jauh lebih murah dengan pungutan pajak yang dibebankan.
Video tersebut awalnya diunggah oleh pemilik akun TikTok bernama ferrer franciz. Dia mengunggah berbagai macam camilan, termasuk cokelat, yang dibelinya dari luar negeri.
“Beli coklat seharga Rp1 juta kena Bea Cukai Rp9.050.000. Udah, nggak mau ngurus,” ucapnya.
Beli Gamis Rp200.000, tapi Didenda Rp9 juta oleh Bea Cukai
Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) curhat didenda Rp9 juta saat membeli gamis senilai Rp200.000. Apa yang dialaminya itu pun heboh dan viral di media sosial.
Tayangan video TKW yang diduga bernama Yuni itu ramai menjadi pembicaraan pada Selasa, 4 April 2023 silam. Dalam rekaman yang beredar, dia tampak berbicara dengan seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai melalui sambungan telepon.
Dalam video tersebut, Yuni ditawarkan bantuan oleh orang yang mengaku petugas Bea Cukai bernama Kurniawan untuk pembayaran denda atas pembelian gamis. Gamis yang dibelinya seharga Rp200.000 itu pun dilaporkan memiliki denda sebesar Rp9 juta.
Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana mengonfirmasi dan mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. “Pelaku penipuan umumnya mengaku bahwa barang kiriman korban ditahan Bea Cukai dan korban diminta melunasi sejumlah pajak agar barang dapat dikeluarkan,” katanya, Kamis, 13 April 2023.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)