• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

KPU Sampaikan Hasil Verifikasi, Partai Prima Gagal Ikut Pemilu 2024

by Rupol
in RuangPemilu
458 5
0
495
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Perjuangan partai Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024 kembali harus kandas. Setelah melakukan rangkaian perbaikan, keputusan final tetap bahwa partai Prima tak penuhi syarat dalam proses verifikasi keanggotaan parpol peserta pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan partai.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” demikian poin pertama Surat KPU RI, Selasa (18/4/2023).

Informasi ini merujuk dari surat yang dikeluarkan oleh KPU, yakni KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang dikeluarkan Minggu (16/3/2023) dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam surat itu, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan.

Sebagai informasi, Partai Prima menang atas aduan yang dilayangkan ke Bawaslu soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Aduan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketika diverifikasi administrasi lagi sebelum verifikasi faktual perbaikan, keanggotaan tersebut tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu.

Partai Prima kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu. Pada verifikasi administrasi pertama yang dilakukan 28-31 Maret 2023, Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan lanjut ke tahapan verifikasi faktual tahap pertama.

Pada verifikasi faktual tahap pertama yang dilakukan 1-4 April 2023, Partai Prima dinyatakan oleh KPU belum memenuhi syarat (BMS). Hal itu lantaran, keanggotaan dan kepengurusan Partai Prima tidak memenuhi syarat sehingga dilanjutkan ke verifikasi faktual tahap kedua dan Partai Prima mengganti anggotanya.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Partai Rakyat Adil Makmur tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan,” demikian isi poin lainnya dalam Surat Ketua KPU tersebut.

Hal itu karena anggotanya ganda dengan partai lain sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Merasa Dicurangi, Partai Prima Akan Ajukan Kasasi ke DKPP

Next Post

Tak Terima Vonis 6 Tahun Penjara, Bambang Tri Akan Minta Bantuan Yusril

Rupol

Next Post
Tak Terima Vonis 6 Tahun Penjara, Bambang Tri Akan Minta Bantuan Yusril

Tak Terima Vonis 6 Tahun Penjara, Bambang Tri Akan Minta Bantuan Yusril

Recommended

Ikatan Keluarga Besar Alumni SMPN Tanjung Pati 1980/2025. Gelar Festival Karaoke 2026

Ikatan Keluarga Besar Alumni SMPN Tanjung Pati 1980/2025. Gelar Festival Karaoke 2026

1 hari ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar GPM

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar GPM

1 hari ago

Trending

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Survei: 69 Persen Masyarakat Indonesia Tak Suka Israel

Survei: 69 Persen Masyarakat Indonesia Tak Suka Israel

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive