RUANGPOLITIK.COM — Polres Pesisir Selatan menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu (Lady Companion) sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Kemudian, petugas melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4) malam dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan tadi malam, ditetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Novianto, Minggu (16/4/2023).
Sejauh ini, Novianto belum merinci identitas ketiga tersangka itu. Dia bakal menyampaikan lebih lanjut setelah ketiganya ditangkap. “Nanti, setelah penangkapan kami informasikan,” jelas Kapolres.
Novianto juga menyebut ketiga tersangka itu bakal dilakukan upaya paksa jika tidak menyerahkan diri. “Kalau tidak menyerahkan diri akan kita lakukan upaya paksa penangkapan,” jelas Novianto.
Para tersangka bakal dijerat dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)