• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
29 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kasus Calo Bintara Polri, Permohonan Praperadilan MAKI Ditolak Hakim PN Semarang

by Rupol
in Kilas Update
432 13
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Dalam kasus calo penerimaan bintara Polri di Polda Jawa Tengah sebelumnya lima anggota polisi sudah diproses secara pidana. Penanganan perkara itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Lima anggota polisi itu ialah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Dalam perbuatannya, para anggota polisi tersebut diduga memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

RelatedPosts

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Gelar Goro Bersih Lingkungan di Jorong Air Putih

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Progres TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota, Penurunan Elevasi Jalan Capai 98 Persen

Hakim PN Semarang menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penanganan pidana terhadap lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah.

Kairul Saleh, selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan itu, mengatakan penolakan itu karena pemohon tidak mampu menunjukkan bukti nomor surat penghentian perkara dugaan korupsi tersebut.

“Pemohon menyampaikan bukti surat publikasi di media massa. Hal tersebut tidak sejalan dengan ketentuan KUHAP,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan, Senin (17/4/2023).

Hakim menyatakan gugatan MAKI tersebut tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan penghentian penanganan suatu perkara dimulai dengan serangkaian penyidikan.

Hakim menjelaskan pemohon dalam gugatannya hanya melampirkan bukti surat berupa hasil cetak media massa daring yang berisi pemberitaan tentang penanganan perkara dugaan calo penerimaan bintara itu. Padahal, menurut hakim, setiap penyidikan harus dibuat dalam bentuk surat.

Atas pertimbangan tersebut, hakim sepakat dengan jawaban termohon yang menyatakan permohonan praperadilan tersebut kabur. Sebab syarat formal dalam gugatan tersebut tidak memenuhi syarat, hakim tidak mempertimbangkan pokok perkara.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum MAKI Utomo Kurniawan mengatakan Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat dalam perkara ini masih belum melaksanakan instruksi kapolri tentang penyidikan pidana terhadap kasus oknum polisi calo bintara. Padahal, kata Utomo, peristiwa dugaan korupsi itu sudah terjadi sejak pertengahan 2022 silam.

Dalam kasus ini, tTiga anggota polisi yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS, mendapat hukuman demosi selama dua tahun; sedangkan dua lainnya yaitu Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman dengan ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Muncul Penolakan Penggunaan Fasum Shalat Id 21 April, Muhammadiyah Protes

Next Post

PKS Heran Amien Rais Dukung Prabowo Jika Anies Gagal Nyapres

Rupol

Next Post
PKS Heran Amien Rais Dukung Prabowo Jika Anies Gagal Nyapres

PKS Heran Amien Rais Dukung Prabowo Jika Anies Gagal Nyapres

Recommended

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Gelar Goro Bersih Lingkungan di Jorong Air Putih

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota Gelar Goro Bersih Lingkungan di Jorong Air Putih

23 jam ago
Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jalankan Tugas Gubernur BI Sementara

2 hari ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive