Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

PPP Ingatkan KPU Perkuat Argumentasi Hadapi Gugatan Partai Berkarya

by Rupol
in RuangPemilu
439 4
0
474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Menyusul tidak lolosnya partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024, juga ikut ajukan protes seperti partai Prima dengan melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023).

Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Mereka juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024.

Atas laporan ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta KPU RI memperkuat argumentasi untuk mematahkan gugatan perdata yang diajukan Partai Berkarya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi meminta agar KPU tidak mengulang kekalahan yang sama seperti saat digugat oleh partai Prima.

“KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN,” ungkapnya, Minggu (16/4/2023).

Menurut Baidowi, gugatan Partai Berkarya yang meniru langkah Prima ini berpotensi mengakibatkan kekacauan hukum pemilu.

“Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu,” ujarnya.

Di sisi lain, Baidowi juga meminta Komisi Yudisial mengawasi perilaku majelis hakim-hakim PN Jakpus yang menangani gugatan Partai Berkarya. Majelis hakim PN Jakpus seharusnya tidak menerima gugatan karena sudah ada yurisprudensi atau putusan sebelumnya yang menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa proses pemilu.

Putusan sebelumnya yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 April yang membatalkan putusan PN Jakpus atas gugatan Prima. Sebagaimana diketahui, PN Jakpus pada 2 Maret mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU RI. PT DKI Jakarta menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara sengketa pemilu karena merupakan kewenangan Bawaslu dan PTUN.

KPU RI berharap agar PN Jakpus tidak menerima gugatan tersebut. Karena PT DKI Jakarta sudah menyatakan pengadilan negeri tidak berwewenang mengadili gugatan tersebut.

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, meski berharap gugatan itu tidak diterima, tapi pihaknya siap menghadapinya. Pihaknya akan menghadapi gugatan itu secara matang dengan menyiapkan kuasa hukum dan jawaban untuk membantah dalil tersebut.

“Intinya kami siap menghadapi dengan persiapan yang matang, meski lebih berharap PN tidak menerima gugatan tersebut,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).

KPU siap untuk melaksanakan tahap mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke tahap persidangan.

“Adapun mekanisme-mekanisme apakah mediasi, sidang-sidang jika memang sudah ada informasi tentu akan kami ikuti prosesnya,” pungkasnya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Kemenkeu Ungkap Realisasi THR dan Pensiunan ASN

Next Post

Wacana Sandiaga Dampingi Anies, NasDem: Nanti Dianggap Pengkhianat

Rupol

Next Post
Wacana Sandiaga Dampingi Anies, NasDem: Nanti Dianggap Pengkhianat

Wacana Sandiaga Dampingi Anies, NasDem: Nanti Dianggap Pengkhianat

Recommended

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

1 hari ago
Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

2 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election