• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Jokowi Beri Grasi Terpidana Mati Merry Utami, Ini Respons ICJR…

by Ruang Politik
in Kilas Update
432 9
0
Presiden Jokowi /Ist

Presiden Jokowi /Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Adhigama menjelaskan, berdasarkan pernyataan kuasa gukum Merry Utami, klienya diberikan grasi oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 24 Maret 2023 lalu. Keputusan Presiden No. 1/G/2023 ini mengubah pidana mati Merry Utami menjadi pidana seumur hidup

RUANGPOLITIK.COM —Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan grasi kepada terpidana mati kasus narkoba Merry Utami.

Menurut ICJR, kebijakan ini merupakan grasi pertama yang diberikam Presiden Jokowi kepada terpidana mati kasus narkotika.

RelatedPosts

DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Meski Lebaran Idul Fitri, Dinas Kesehatan Payakumbuh Tetap Siaga

“Grasi ini adalah grasi pertama yang diberikan Presiden Jokowi untuk terpidana mati kasus narkotika. Bagi ICJR ini adalah langkah penting yang diambil oleh Presiden Jokowi dalam perubahan kebijakan hukuman mati selama ini,” kata peneliti ICJR Adhigama Budiman kepada wartawan, Jumat (14/4).

“ICJR berharap hal yang sama akan diterapkan bagi terpidana mari lain, khususnya yang sudah lebih dari 10 tahun dalam masa tunggu terpidana mati,” sambungnya.

Adhigama menjelaskan, berdasarkan pernyataan kuasa gukum Merry Utami, klienya diberikan grasi oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 24 Maret 2023 lalu. Keputusan Presiden No. 1/G/2023 ini mengubah pidana mati Merry Utami menjadi pidana seumur hidup.

Merry Utami adalah seorang korban perdagangan orang yang telah duduk dalam deret tunggu terpidana mati lebih dari 20 tahun, sejak dijatuhi pidana mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Grasi itu telah diajukan sejak 2016 lalu.

Karena itu, ICJR juga mengapresiasi Presiden Jokowi untuk mengambil langkah baru mengenai penanganan terpidana mati, utamanya kasus narkotika. Terlebih, kasus-kasus narkotika sering didapatkan dalam penerapannya justru menjerat orang-orang yang rentan, termasuk korban perdagangan orang.

“Kasus sejenis Merry Utami juga terjadi di kasus lainnya, dengan adanya dimensi eksploitasi dan kekerasan berbasis gender,” ucap Adhigama.

Grasi yang diberikan Presiden Jokowi ini menandakan ada langkah untuk memperbarui politik hukum pidana mati di Indonesia, yang juga selaras dengan KUHP Baru serta komitmen UPR ini.

“Penyegeraan peniliaian terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu paling tidak untuk 101 terpidana mati yang sudah lebih dari 10 tahun menunggu eksekusi harus dilakukan, untuk menjadi subjek pengubahan hukuman sebagai persiapan implementasi KUHP baru,” pungkasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: GrasiPresiden Jokowi
Previous Post

Kisruh Internal, Komisi III DPR RI Bakal Panggil KPK

Next Post

Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid, JK: Itu Kampanye Terselubung

Ruang Politik

Next Post
Mantan Wapres RI Jusuf Kalla/Ist

Bagi-bagi Amplop Berlogo Partai di Masjid, JK: Itu Kampanye Terselubung

Recommended

DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

DPC PPP Kota Payakumbuh Gelar Konsolidasi dan Buka Bersama Serta Berbagi Tali Asih

7 jam ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

8 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

6 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

5 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

6 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

8 jam ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive