• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

ASN Dilarang Mudik Dengan Mobdin dan Terima Parcel, Ini Sanksinya…

by Rupol
in Kilas Update
455 9
0
497
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mudik lebaran sudah hampir tiba, akan banyak para pemudik yang segera bergegas pulang ke kampung halaman. Namun, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ditetapkan peraturan untuk tidak boleh membawa mobil dinas saat keluar daerah atau balik kampung.

Hal ini ditegaskan dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor.07/2023. SE itu berisi tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

“PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” keterangan tertulis Kementerian PAN-RB, Sabtu (15/4/2023)

Dalam SE tersebut ASN dilarang keras mudik pakai mobil dinas untuk mudik dan menerima parsel Lebaran. Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Berikut hukuman disiplin bagi ASN menurut Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021:
Pasal 8

(1) Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:

a. Hukuman Disiplin ringan
b. Hukuman Disiplin sedang
c. Hukuman Disiplin berat

(2) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis; atau
c. Pernyataan tidak puas secara tertulis.

(3) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% 6 bulan
b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan; atau
c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

(4) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS

Terkait larangan memakai mobil dinas, PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. Bagi ASN yang tidak mengindahkan aturan maka akan mendapat sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Partai Garuda Imbau Pemerintah Lampung Bijak Atas Kritik Bima Yudo Saputro

Next Post

Travel Jannah Firdaus Bohongi 600 Peserta Umrah, Fasilitas Tidak Sesuai Promosi

Rupol

Next Post
Travel Jannah Firdaus Bohongi 600 Peserta Umrah, Fasilitas Tidak Sesuai Promosi

Travel Jannah Firdaus Bohongi 600 Peserta Umrah, Fasilitas Tidak Sesuai Promosi

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

5 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

7 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive