Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kantor Imigrasi Denpasar, WNA Rusia Itu mengakui bahwa dirinya pernah berfoto tanpa busana di area pura atau tempat suci umat Hindu tersebut
RUANGPOLITIK.COM —Kasus kenakalan turis asing kembali terjadi di Bali. Kali ini kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi warga negara Rusia Luiza Kosykh gara-gara berfoto tanpa busana (bugil) di pohon kayu putih besar yang berada di satu area dengan Pura Pemaksan, Desa Tua, Tabanan, Bali.
Wanita berusia 40 tahun itu sebelumnya ditangkap Intelijen Penindakan Imigrasi pada Rabu, 12 April 2023 di salah satu vila di Desa Parerenan, Kabupaten Badung, Bali.
“Saudari LK (Luiza Kosykh) harus meninggalkan wilayah Indonesia dalam kesempatan pertama,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Barron Ichsan di Denpasar, Kamis, 13 April 2023.
Kendati begitu, Imigrasi belum memutuskan kapan warga negara Rusia Itu akan dideportasi dari Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kantor Imigrasi Denpasar, WNA Rusia Itu mengakui bahwa dirinya pernah berfoto tanpa busana di area pura atau tempat suci umat Hindu tersebut.
Foto tersebut diakuinya diambil pada 2021 sekira pukul 08.00 WITA di pohon kayu putih besar di sekitar pura.
Selain itu, turis itu pun mengaku tak mengakui tempat dirinya berpose adalah tempat yang sakral dan disucikan. Dari pemeriksaan, kata Barron, Luiza mengaku berpose di pohon yang diperkirakan berusia 700 tahun itu karena ingin menyatu dengan alam.
Lebih lanjut, imigrasi menyebut bahwa foto tersebut diambil spontan dan saat difoto sang turis masih menggunakan celana dalam, namun diedit oleh temannya.
Luiza pegang izin tinggal terbatas hingga 2024
Berdasarkan data imigrasi, Luiza merupakan turis yang datang ke bali dengan izin tinggal terbatas investor. Paspor tersebut berlaku selama dua tahun atau hingga 10 Desember 2024 dengan kode C314.
Luiza diketahui masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia mengaku datang dan tinggal di pulau Dewata untuk melakukan investasi.
Di sisi lain, kemunculan turis nakal di Bali menjadi perhatian serius imigrasi. Oleh karena itu, Barron mendorong pemerintah daerah mempercepat penyelesaian buku panduan bagi wisatawan mancanegara.
“Tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali,” ucapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)