• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
05 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak, Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Belum Terungkap

by Ruang Politik
in Round Up
425 18
0
Terpidana Sambo/Ist

Terpidana Sambo/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat

RUANGPOLITIK.COM —Banding terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan anak buahnya di tolak oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu 12 April 2023.

Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menetapkan Ferdy Sambo tetap divonis mati. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Sedangkan sidang putusan banding terdakwa Putri Candrawathi dipimpin Ewit Soetriadi bersama dengan hakim anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Hakim ketua Ewit Soetriadi menolak banding Putri Candrawathi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu berarti, Putri Candrawathi tetap dihukum 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Ewit Soetriadi saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Sidang putusan banding Ricky Rizal diketuai oleh H. Mulyanto, kemudian hakim anggota terdiri dari Ewit Soetriadi, Singgih Budi Prakoso, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Majelis Hakim memutuskan untuk menolak banding terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal. Hal itu berarti anak buah Ferdy Sambo itu tetap dihukum 13 tahun bui.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2023.

Sedangkan untuk Kuat Ma’ruf, Majelis Hakim menguatkan vonisnya. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Abdul Fattah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu.

Karena itu, hukuman yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf tidak berubah, yakni 15 tahun bui. Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa Kuat Ma’ruf untuk tetap ditahan.

Motif Pembunuhan Masih Tak Terungkap
Majelis hakim banding juga sepakat soal motif pembunuhan tidak wajib dibuktikan. Hakim lantas mengatakan bahwa motif memang bisa menentukan berat ringannya suatu hukuman, tapi bersifat kasuistik.

“Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim,” ujarnya.

Di sisi lain, Hakim juga mengatakan motif pembunuhan Brigadir J karena saksi-saksi tidak terbuka jelas.

“Bahwa motif ini semakin tidak jelas karena saksi saksi penting, saksi Kuat Ma’ruf, saksi Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu, padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi,” imbuh Hakim.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselSambo Cs
Previous Post

Akrab Jokowi, Erick dan Mardiono, Pengamat: Sinyal Dukungan Cawapres PPP

Next Post

Antisipasi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Polri Siapkan Strategi

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Tol/AP

Antisipasi Puncak Arus Mudik Lebaran 2023, Polri Siapkan Strategi

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Darul Hikmah

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Darul Hikmah

14 jam ago
Walikota Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama IDI Paliko

Walikota Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama IDI Paliko

14 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

6 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive