RUANGPOLITIK.COM — Mukmin Mulyadi ditetapkan sebagai DPO kasus narkoba oleh Polda Sumut. Namun Mukmin justru dilantik sebagai anggota DPRD Anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Fraksi PKB melalu pengganti antar waktu (PAW) periode 2019-2024 pada Rabu (29/3/23).
Bendahara DPW PKB Sumut, Zeira Salim Ritonga mengaku baru tahu jika Mukmin merupakan DPO. Kemudian dia mengatakan meminta keterangan terkait status DPO terhadap Mukmin yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD melalui PAW.
Setelah meminta keterangan dari Ketua DPC Kota Tanjungbalai, Zeira mendapat informasi jika secara mekanisme dan persyaratan proses PAW sudah terpenuhi waktu itu.
“Tadi setelah dikonfirmasi pada Ketua DPC Kota Tanjungbalai, bahwa dalan prosedur pelantikan PAW sudah sesuai mekanisme,” kata Zeira Salim Ritonga kepada detikSumut, Rabu (12/4/2023).
Zeira menyebutkan jika surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian dan pengadilan juga terbit saat itu. Sebab itu menjadi salah satu syarat administrasi untuk pelantikan.
“Bahkan dari keterangan ketua DPC Tanjungbalai surat skck dari kepolisian dan pengadilan terbit, sebagai salah satu syarat administrasi untuk pelantikan DPRD Kota Tanjungbalai,” sebutnya.
Pihak baru tahu jika Mukmin merupakan DPO Polda Sumut dalam kasus narkoba setelah dilakukan pelantikan.
“Namun setelah selesai pelantikan, kita baru tahu bahwa beliau adalah dalam status DPO Polda Sumut,” ucapnya.
Anggota DPRD Sumut itu pun menuturkan akan memantau perkembangan dan jika terbukti maka akan diberi sanksi. Sanksi tersebut adalah pemberhentian dan pemecatan sebagai kader PKB.
“Namun demikian DPW PKB Sumut akan memantau perkembangan, jika memang terbukti maka partai akan menjatuhkan sanksi. Ya (sanksi pemecatan dan) sanksi pemberhentian,” tutupnya.
Sebelumnya, Polda Sumut membenarkan anggota DPRD Tanjung Balai yang baru dilantik melalui PAW berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) karena kasus narkoba. Sebelumnya Mukmin Mulyadi mengaku tak mengetahui dirinya berstatus DPO.
“Memang benar sedang status DPO (Mukmin),” kata Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.
Yemi menyebut status DPO itu telah ditetapkan terhadap Mukmin sejak tahun 2020 lalu. Mukmin diduga terlibat dalam peredaran 2.000 ekstasi di Kota Tanjung Balai.
“Kalau nggak salah tahun 2020, sejak kasus (2.000 ekstasi) itu terjadi,” ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Mukmin. Pemeriksaan itu dijadwalkan akan dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2023.
“Sudah kita panggil untuk hadir hari Kamis,” sebutnya.
Mukmin sendiri mengaku tidak pernah mendapat informasi apapun jika dirinya menjadi DPO kasus narkoba.
“Tak tau saya itu (ditetapkan sebagai DPO) karena sepucuk surat pun yang menyatakan itu tak ada sama saya,” kata Mukmin Mulyadi yang dikonfirmasi usai pelantikan dirinya sebagai PAW anggota DPRD Kota Tanjung Balai, Rabu (29/3).
Mukmin pun merasa heran namanya yang diinisialkan MM oleh pendemo bisa disebut sebagai DPO kasus narkoba. Sebab, sampai saat ini dia sama sekali tak pernah diberitahukan terkait hal itu baik dari kepolisian maupun aparat terkait.
“Kita Mukmin Mulyadi, bukan MM. MM itu banyak, matematika pun MM singkatannya,” terang dia.
Diketahui sebelumnya, pelantikan Mukmin diwarnai aksi demo saat berlangsung pelantikan sekaligus pengambilan sumpah/janji Mukmin Mulyadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai anggota DPRD PAW menggantikan Nariadi (almarhum).(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)