Lebih lanjut Binsar menjelaskan dalam struktur PT tidak ada juru sita yang tugasnya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Namun apabila PT ingin menghadirkan terdakwa, hal tersebut dapat dilakukan melalui permintaan tolong, bantuan, atau delegasi dari Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan atas terdakwa
RUANGPOLITIK.COM —Sidang putusan banding terdakwa pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berlangsung secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa, hari ini, Rabu (12/4/2023).
Pejabat Humas pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan menyebut para terdakwa memang tidak wajib hadir dalam sidang putusan banding.
Binsar mengatakan setidaknya ada dua alasan mengapa para terdakwa tidak hadir dalam sidang putusan banding. Pertama, karena Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita yang bertugas memanggil terdakwa.
“Dasarnya adalah karena memang pengadilan tinggi itu tidak punya juru sita, juru sita itu ada di pengadilan negeri,” kata Binsar di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut Binsar menjelaskan dalam struktur PT tidak ada juru sita yang tugasnya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Namun apabila PT ingin menghadirkan terdakwa, hal tersebut dapat dilakukan melalui permintaan tolong, bantuan, atau delegasi dari Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan atas terdakwa.
Alasan kedua, menurut Binsar, jika Ferdy Sambo dkk tidak hadir dalam sidang putusan banding, maka terdakwa perlu dilakukan pemberitahuan secara tertulis. Proses pemberitahuan tersebut akan memberikan waktu lebih banyak untuk mengajukan kasasi jika hasil putusan banding tidak memuaskan.
“Kalau dia hadir, maka akan dihitung mulai hari ini, tentu akan merugikan karena aturannya harus 14 hari setelah terdakwa memperoleh hasil putusan banding jika mau melakukan kasasi. Tetapi kalau dia tidak hadir, itu akan dihitung semenjak dia diberitahu hasil putusan,” jelas Binsar.
Binsar belum dapat memastikan kuasa hukum para terdakwa akan hadir dalam sidang putusan. Dalam Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kuasa hukum keempat terdakwa belum mengkonfirmasi kehadiran.
“Kalau dilihat dari konfirmasi PTSP, sepertinya tidak hadir, tetapi bukan berarti tidak boleh ya. Nanti tentu saja pada akhir putusan akan disampaikan bahwa mereka semua tidak hadir,” kata Binsar.
Sidang putusan banding hari ini akan dibacakan PT DKI Jakarta untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)