Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Banding KPU Soal Putusan Tunda Pemilu Dibatalkan PN Jakpus

by Rupol
in RuangPemilu
441 5
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pertarungan antara Partai Prima melawan KPU akhirnya mulai menunjukkan titik terang. Setelah sebelumnya Partai Prima memenangkan gugatan dengan berujung pada penundaan pemilu 2024, akhirnya KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima.

“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” kata hakim.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,”tegas hakim.

Pengajuan KPU atas banding tersebut ke pengadilan tinggi DKI Jakarta.

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna, di PN Jakpus, Jumat (10/3/2023).

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

“Kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujarnya.

Perseteruan partai Prima dan KPU berawal dari tidak lolosnya partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 melalui proses verifikasi faktual. Dalam gugatannya pada 8 Desember 2022. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.

Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Partai Prima Verifikasi Ulang

Bawaslu memutuskan jika KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan lagi kepada Prima untuk memperbaiki dokumen syarat pendaftaran.

Atas hal tersebut, KPU RI menyatakan Partai Prima lolos tahapan verifikasi administrasi. Keputusan itu tertuang dalam surat pengumuman KPU yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari tertanggal 31 Maret 2023.

“Partai Rakyat Adil Makmur, Memenuhi Syarat,” bunyi surat tersebut, Sabtu (1/4/2023).

Dengan ini, Partai Prima melangkah ke tahapan selanjutnya untuk menjadi partai peserta pemilu yakni, tahap verifikasi faktual.

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengatakan pihaknya siap menjalani tahapan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU pada 1 hingga 4 April mendatang.

Agus menyebut Prima telah memanaskan mesin partai meski sempat ada struktur yang rontok.

“Kita kan sudah mempersiapkan diri lama, artinya kalau kemudian diverifikasi walaupun kemarin ada satu dua struktur yang rontok, kita sudah recovery lagi, mesin sudah kita panaskan dan memang kita sudah siap,” kata Agus di DPP Prima, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2023).

Ia berharap tahapan verifikasi faktual berjalan lancar sehingga pihaknya tak perlu melakukan perbaikan.

Hari ini, KPU telah melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima tingkat pusat

“Mudah-mudahan di pertengahan bulan April ini Prima sudah mendapatkan nomor urut, sebagai peserta pemilu, nomor 25,” katanya.

Komisioner KPU Idham Kholik menjelaskan tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan hingga 4 April. Partai Prima masih diberi kesempatan untuk perbaikan jika masih ada yang kurang.

“Apabila nanti berdasarkan hasil verifikasi faktual ini masih ada yang perlu diperbaiki maka kami akan berikan kesempatan untuk memperbaiki. Prosesnya sampai tanggal 21 April. 21 April 2023 baru akan kami umumkan hasil verifikasi secara keseluruhan,” kata Idham.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

Previous Post

PPP Belum Tertarik Wacana Koalisi Besar

Next Post

Menko Polhukam Beri Selamat KPU dan Lega Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Rupol

Next Post
Menko Polhukam Beri Selamat KPU dan Lega Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Menko Polhukam Beri Selamat KPU dan Lega Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Recommended

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

Legislator PDI Perjuangan Kritik Menteri BUMN soal PLN: Tarif Naik, Token Banyak Error, Listrik Desa Tak Tuntas

6 jam ago
Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

Peduli Kemanusiaan , Bank Nagari Payakumbuh Gelar Donor Darah

14 jam ago

Trending

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

3 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

4 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

3 hari ago
Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election