• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Banser GP Ansor Kawal Sidang AG, Pacar Mario Dandy Dituntut Empat Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Round Up
424 22
0
Penampilan anak AG mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani putusan sela, Jakarta/Antara

Penampilan anak AG mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani putusan sela, Jakarta/Antara

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ainul membawa sebanyak 30 personel Banser menggunakan seragam bertujuan untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap korban D agar berjalan lancar dan adil

RUANGPOLITIK.COM —AG anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 5 April 2023.

Hal ini membuat Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda (GP) Ansor membawa barisan pemuda (Banser) untuk mendukung korban D (17).

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin mengatakan kedatangan teman-teman Banser GP Ansor untuk memberikan dukungan moral pada D, selaku korban kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, Shane Lukas, dan AG.

Ainul membawa sebanyak 30 personel Banser menggunakan seragam bertujuan untuk mengawal kasus penganiayaan terhadap korban D agar berjalan lancar dan adil.

Ainul juga meminta agar AG tidak menyatakan takut karena hadirnya Banser GP Ansor di sidangnya. Pasalnya, menurut Ainul, gara-gara AG psikologis David tergangu.

“Jadi jangan berpikir psikologis dia terganggu. Psikologis D juga sudah lama terganggu, gara-gara dia gitu,” sambungnya.

Ainul berharap dalam persidangan ini majelis hakim bisa menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) harus maksimal, maksimal bagaimana biar hakim yang tahu,” tutupnya.

Tersangka Mulai Stres dan Teriak-teriak di Sel
Jonathan Latumahina, ayah David Ozora menyebut persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk AG, anak yang berkonflik dengan hukum, mengungkap banyak hal dari kasus yang menimpa anaknya. Namun dia merasa sedikit kecewa lantaran banyak hal tak tersampaikan kepada masyarakat lantaran digelar tertutup.

Namun ayah David Ozora ini mendapatkan bocoran dari kuasa hukumnya yang menyaksikan keseluruhan proses persidangan. Disampaikan Jonathan, para tersangka kasus penganiayaan mulai tak akur.

Jonathan menyebut para tersangka justru saling serang dalam persidangan pada Selasa, 4 April 2023 kemarin. Bahkan para tersangka yang terlibat dalam kasus penganiayaan menangisi nasibnya.

“Sidang kemarin banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup, mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak2 di sel, banjir airmata yang pernah gue janjikan, saling serang antar tersangka,” ucap Jonathan, pada Rabu, 5 April 2023.

Dia pun berharap sidang untuk kedua tersangka, Mario Dandy dan Shane Lukas bisa digelar secara terbuka. Agar publik bisa melihat kekejian yang dilakukan oleh keduanya terhadap David Ozora.

“Sidang selanjutnya (mario dan shane) live dong, kan mereka bukan anak-anak,” kata Jonathan.

AG Dituntut 4 Tahun Penjara
AG dituntut 4 tahun tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). AG dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

“Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

“Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana,” ucapnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: AnshorBanserPMJPN Jaksel
Previous Post

Anggota DPR Soroti Pencopotan Endar Priantoro dari KPK

Next Post

Pemerintah Didesak Pulangkan Dede Asiah Korban Perdagangan Orang di Suriah

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Trafficking/Repro

Pemerintah Didesak Pulangkan Dede Asiah Korban Perdagangan Orang di Suriah

Recommended

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

Wawako Payakumbuh Lepas Pawai Siswi SDS IT IPHI

2 hari ago
Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

Dinas PKP Payakumbuh Perkuat Tata Kelola Pembangunan Perumahan Melalui SIRENG

2 hari ago

Trending

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Kebagian 210 Unit BSPS Tahun 2026 dari Kementerian PKP

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 hari ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

2 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive