RUANGPOLITIK.COM — Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro meminta kepada pemerintah untuk memberikan batas waktu kerja terhadap Otorita Ibukota Nusantara. Hal ini dikatakannya usai rapat dengan Kepala Otorita IKN di Komisi II DPR.
“Bahwa masa kerja Otorita IKN perlu ada time limitnya meski di dalamnya disebut bertugas selenggarakan pemerintahan,” kata Agung dalam keterangannya, Selasa (4/4).
Tetapi saat sudah terbentuk Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Propinsi IKN maka dengan sendirinya kewenangan Otorita sudah harus berpindah kepada Pemerintah Propinsi DKI Ibukota Nusantara.
“Jangan sampai ada dualisme kewenangan antara Otorita dan Pemerintahan Ibukota IKN yang sudah terbentuk,” jelasnya.
Anggota Fraksi Golkar ini menyebut jika dualisme itu terjadi, ditakutkan akan seperti pemerintah Kota Batam akibat dualisme sehingga investor dalam dan luar negeri eksodus atau memindahkan usahanya ke tempat lain.
“Jangan sampai kejadian di Batam terjadi di IKN hingga akhirnya merugikan pemerintah sendiri,” tutupnya.(Danang)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)