Meski sudah menjadi tersangka, Ali menegaskan KPK akan memastikan Rafael menerima seluruh hak hukumnya
RUANGPOLITIK.COM —Rafael Alun Trisambodo dijadwalkan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 3 April 2023 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan kali ini akan menjadi yang pertama untuk Rafael setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka oleh KPK.
Kenaikan status ini dilakukan oleh KPK setelah Rafael terbukti menerima gratifikasi hingga puluhan miliar selama bekerja di Kantor DJP Jakarta Selatan dari 2011 hingga 2023.
“Iya betul, informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin, 3 April 2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media.
Meski sudah menjadi tersangka, Ali menegaskan KPK akan memastikan Rafael menerima seluruh hak hukumnya.
“Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya,” ucapnya.
Untuk itu, ia berharap mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II tersebut bisa menjalankan proses hukum secara kooperatif.
“Kooperatif dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan,” kata Ali.
KPK tetapkan Rafael Alun Trisambodo jadi tersangka
Pada 30 Maret 2023, KPK menetapkan Rafael Alum Trisambodo yang sebelumnya menjabat sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sejak tahun 2011 hingga 2023.
“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael berupa sejumlah uang. Sementara alokasinya masih ditelusuri penyidik.
“Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu,” ujarnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)