RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproyeksikan ada sekitar 110 juta penduduk berusia 20-44 tahun akan ambil bagian dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Apabila terdapat warga negara Indonesia (WNI) yang pada saat ini belum berusia 17 tahun, akan tetapi pada saat 14 Februari 2024 mendatang sudah berusia 17 tahun, maka akan didata.
Sementara, jumlah keseluruhan pemilih Pemilu 2024 diprediksi mencapai 206 juta orang.
“Jadi pemilih muda itu yang berusia 17 tahun, usia pemilih awal sampai 40 tahun itu proporsinya 54-60 persen,” ujar anggota KPU RI August Mellaz dalam Webteen Literasi Digital Jadilah Pemilih Pemula Cerdas, Sabtu (1//4/2023).
Menurut dia, jumlah ini merujuk pada dua sumber data. Pertama, data penduduk potensial pemilih pemilu dalam negeri, yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Namun, KPU masih akan memutakhirkan data tersebut untuk menyaring mereka yang memenuhi syarat untuk menggunakan suaranya.
“Pemutakhiran daftar pemilih itu gunanya untuk sampai nanti ditetapkan dalam bentuk daftar pemilu. Sementara itu sambil menunggu ada masukan lagi untuk kemudian ditetapkan sampai daftar pemilu tetap dan itu akan kita pergunakan sebagai basis untuk menghitung kegiatan lainnya misalnya data logistik dalam bentuk surat suara dan sebagainya,” kata August.
Menurut dia, Pemilu 2024 akan menjadi suatu momentum yang tidak saja penting dan strategis dalam konteks kebangsaan namun juga konteks generasi.
“Akan ditentukan oleh aspirasi yang kemudian mampu tidak para peserta pemilu itu merumuskan harapan, tuntutan, aspirasi dari pemilih yang faktanya 60 persen isinya orang muda. Ini menarik dan menjadi tantangan ke depan,” tukasnya.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)