Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Gowa Akhirnya Tetapkan 29 Orang jadi Tersangka Kasus Penyerangan

by Ruang Politik
in Daerah
442 4
0
Ilustrasi Borgol/Repro

Ilustrasi Borgol/Repro

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korban meninggal dunia atas nama Kadir Daeng Ngempo (51), sedangkan korban terluka parah tertancap anak panah di bagian mata sebelah kanan atas nama Ardan (20) dan korban luka ringan atas nama Suardi (17). Ketiga korban merupakan warga Kabupaten Gowa

RUANGPOLITIK.COM—Polres Gowa akhirnya menetapkan 29 orang tersangka atas kasus penyerangan disertai pembusuran kepada tiga orang korban dan satu diantaranya tewas.

Warga yang tewas itu diketahui warga Desa Manjalling, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Para pelaku ini melakukan penyerangan, tapi salah sasaran. Satu korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit terkena anak panah pada dada sebelah kiri,” ujar Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak saat rilis kasus beserta tersangka di kantor Polres setempat, Rabu (29/3).

Korban meninggal dunia atas nama Kadir Daeng Ngempo (51), sedangkan korban terluka parah tertancap anak panah di bagian mata sebelah kanan atas nama Ardan (20) dan korban luka ringan atas nama Suardi (17). Ketiga korban merupakan warga Kabupaten Gowa.

Kapolres mengatakan, dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa, 20 orang lainnya pelajar dan masih di bawah umur. Namun demikian, masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang kini dalam pengejaran petugas. Para pelaku merupakan warga kampung Galesong, Kabupaten Takalar.

Barang bukti yang disita, tiga anak panah, senjata tajam jenis badik, 19 ponsel, pakaian pelaku, serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan saat menyerang para korban, serta hasil pemeriksaan dari korban.

“Untuk 11 orang ini diharapkan segera menyerahkan diri, tidak melawan, karena akan ditindak tegas oleh anggota,” ucap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Terkait tindak pidana tersebut, kata Reonald para tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa.

Mengenai dengan pemicu kejadian, ungkap Reonald, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (28/3) sekitar pukul 23.45 Wita. Motif tersebut karena salah paham dan ketersinggungan, tetapi belakangan salah sasaran.

Awalnya, karena pelaku utama berinisial P berusia dewasa dipukuli kakak AS pacar tersangka, alasannya tidak setuju pacaran dengan adiknya.

Karena tidak terima di pukul, P lalu memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Namun belakangan salah sasaran. Korban Kadir Daeng Empo kala itu sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para ini pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motor. Karena emosi pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.

“Melepaskan anak panah itu pelaku berinisial P kepada korban yang meninggal. Tadi siang sudah di makamkan. Dan pelaku yang sama, korban tertancap anak panah di mata, itu juga usia dewasa,” paparnya.

Menanggapi dengan kasus pemukulan terhadap pelaku, oleh kakak pacar pelaku, tambah kapolres, tetap di proses hukum agar adil dan tidak ada yang dibeda-bedakan. Mengenai dengan penanganan kasus anak di bawah umur, tetap mengikuti aturan yang ada yakni peradilan anak.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PenyeranganPolres GowaTawuran
Previous Post

Tinggal Kenangan, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Dunia U-20 2023 yang Sempat Dirilis FIFA…

Next Post

Argentina Kandidat Kuat Pengganti Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Piala Dunia U-20/Repro

Argentina Kandidat Kuat Pengganti Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

2 minggu ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 minggu ago

Trending

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

3 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

4 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

2 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

5 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election