• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!

by Rupol
in Nasional
672 7
0
726
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,”
jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

“Hal-hal yang meringankan, tidak ada,” ucap jaksa.

Sementara itu hal-hal yang memberatkan tuntutan ialah Teddy telah memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba. Karena itu, Teddy telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” ucap jaksa.

Teddy yang tidak mengakui dan menyesali perbuatannya juga dijadikan hal memberatkan dalam tuntutan. Jaksa juga menyebut Teddy berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

“Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” kata jaksa.

Diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

“Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Breaking News! Mantan Kapolda Sumbar Dituntut Hukuman Mati!
Previous Post

Ribuan Mahasiswa Lampung Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Next Post

Medsos Ganjar Diserang Netizen, Pengamat: Prabowo Diuntungkan Pasca Piala Dunia U-20 Batal

Rupol

Next Post
Medsos Ganjar Diserang Netizen, Pengamat: Prabowo Diuntungkan Pasca Piala Dunia U-20 Batal

Medsos Ganjar Diserang Netizen, Pengamat: Prabowo Diuntungkan Pasca Piala Dunia U-20 Batal

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

2 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

3 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive