• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

DPR: Kewenangan IDI Saat Ini Terlalu Besar

by Ruang Politik
in Nasional
413 31
0
Anggota DPR dari Fraksi PPP/Achmad Baidowi/Net

Anggota DPR dari Fraksi PPP/Achmad Baidowi/Net

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Awiek, organisasi profesi atau semacamnya tidak boleh memiliki kewenangan yang melebihi kewenangan pemerintah dalam sebuah negara. Awiek mencontohkan kewenangan IDI dalam pengurusan surat tanda registrasi atau STR dokter

RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut kewenangan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI sebagai organisasi profesi saat ini terlalu besar. Untuk itu, RUU Kesehatan akan mengatur dan membatasi kewenangan IDI.

“Yang jelas kewenangan organisasi profesi dalam hal ini yang hari ini tunggal IDI yang memiliki kekuatan yang cukup superpower, itu kita batasi,” ujar Awiek, sapaan Achmad Baidowi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

RelatedPosts

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

Menurut Awiek, organisasi profesi atau semacamnya tidak boleh memiliki kewenangan yang melebihi kewenangan pemerintah dalam sebuah negara. Awiek mencontohkan kewenangan IDI dalam pengurusan surat tanda registrasi atau STR dokter.

“Sekarang saya ambil contoh, untuk penerbitan sebuah STR (surat tanda registrasi) dokter, itu kan dipermainkan oleh oknum-oknum dan juga misalnya terjadi kasus-kasus kesehatan, itu pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain. Karena yang bisa melakukan penindakan dan semacam itu harus ada dari IDI,” tandas Awiek.

Ketika terdapat tindak pidana kesehatan, kata Awiek, polisi sulit masuk dari Undang-undang Kesehatan. Polisi harus masuk dari sisi kejahatan pidana lainnya. Begitu juga ketika Indonesia kekurangan dokter, kata dia, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.

“Misalkan kekurangan dokter di Indonesia, apa yang bisa diperbuat pemerintah? Ini pemerintah adalah negara, seharusnya dia punya hak, punya kewenangan, tetapi itu enggak bisa dalam konteks pengadaan dokter, dia harus melalui organisasi yang namanya IDI. Ke depan, bisa jadi organisasi profesi itu tidak hanya tinggal dan juga kewenangan dibatasi,” jelas dia.

Lebih lanjut, Awiek mengatakan, RUU Kesehatan membuka peluang organisasi profesi tidak tunggal. Menurut dia, masyarakat diizinkan untuk mendirikan organisasi profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini menjadi usul inisiatif DPR, tentu kita menunggu DIM dari pemerintah, semua yang diusulkan DPR bisa saja disetujui, bisa saja berubah atau ditolak, itu kan opsional. Tetapi kami sudah bicara dengan pemerintah bahwa tujuannya pengaturan ini untuk reformasi di bidang kesehatan,” kata Awiek.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIIDI
Previous Post

Bongkar Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu, Mahfud MD Penuhi Panggilan DPR Hari Ini

Next Post

Gus Yaqut Percepat Transformasi Digital di Kemenag

Ruang Politik

Next Post
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meluncurkan Digital Learning Center dan Smart Classroom di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023/B1

Gus Yaqut Percepat Transformasi Digital di Kemenag

Recommended

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

10 jam ago
FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

13 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive