Menurut Awiek, organisasi profesi atau semacamnya tidak boleh memiliki kewenangan yang melebihi kewenangan pemerintah dalam sebuah negara. Awiek mencontohkan kewenangan IDI dalam pengurusan surat tanda registrasi atau STR dokter
RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Achmad Baidowi menyebut kewenangan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI sebagai organisasi profesi saat ini terlalu besar. Untuk itu, RUU Kesehatan akan mengatur dan membatasi kewenangan IDI.
“Yang jelas kewenangan organisasi profesi dalam hal ini yang hari ini tunggal IDI yang memiliki kekuatan yang cukup superpower, itu kita batasi,” ujar Awiek, sapaan Achmad Baidowi di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurut Awiek, organisasi profesi atau semacamnya tidak boleh memiliki kewenangan yang melebihi kewenangan pemerintah dalam sebuah negara. Awiek mencontohkan kewenangan IDI dalam pengurusan surat tanda registrasi atau STR dokter.
“Sekarang saya ambil contoh, untuk penerbitan sebuah STR (surat tanda registrasi) dokter, itu kan dipermainkan oleh oknum-oknum dan juga misalnya terjadi kasus-kasus kesehatan, itu pemerintah enggak bisa ngapa-ngapain. Karena yang bisa melakukan penindakan dan semacam itu harus ada dari IDI,” tandas Awiek.
Ketika terdapat tindak pidana kesehatan, kata Awiek, polisi sulit masuk dari Undang-undang Kesehatan. Polisi harus masuk dari sisi kejahatan pidana lainnya. Begitu juga ketika Indonesia kekurangan dokter, kata dia, pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa.
“Misalkan kekurangan dokter di Indonesia, apa yang bisa diperbuat pemerintah? Ini pemerintah adalah negara, seharusnya dia punya hak, punya kewenangan, tetapi itu enggak bisa dalam konteks pengadaan dokter, dia harus melalui organisasi yang namanya IDI. Ke depan, bisa jadi organisasi profesi itu tidak hanya tinggal dan juga kewenangan dibatasi,” jelas dia.
Lebih lanjut, Awiek mengatakan, RUU Kesehatan membuka peluang organisasi profesi tidak tunggal. Menurut dia, masyarakat diizinkan untuk mendirikan organisasi profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ini menjadi usul inisiatif DPR, tentu kita menunggu DIM dari pemerintah, semua yang diusulkan DPR bisa saja disetujui, bisa saja berubah atau ditolak, itu kan opsional. Tetapi kami sudah bicara dengan pemerintah bahwa tujuannya pengaturan ini untuk reformasi di bidang kesehatan,” kata Awiek.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)