Sidang tuntutan perkara nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt ini bakal digelar di Ruang Sidang Mudjono
RUANGPOLITIK.COM —Sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3) hari ini.
“Hari dan tanggal sidang Senin, 27 Maret 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
Sidang tuntutan perkara nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt ini bakal digelar di Ruang Sidang Mudjono.
Dalam sidang sebelumnya, Rabu (15/3), Dody sempat menyampaikan bahwa dirinya kecewa kepada Teddy Minahasa. Menurut Dody, jenderal bintang dua itu tega menghancurkan karier dan keluarganya. Ia juga mengaku sangat menyesal, terlebih ketika melihat orang tua, anak, dan istrinya.
“Saya sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi, Yang Mulia. Prestasi saya mulai dari 2001 sampai sekarang dihancurkan oleh seorang bintang dua, yang mana itu saya tidak pernah mengecewakan sedikit pun sama dia, bahkan sama istrinya pun saya enggak pernah mengecewakan, Yang Mulia. Kok, dia bisa tega, dia menghancurkan saya dan keluarga saya,” jelas Dody dengan suara terisak.
Dody mengaku tak memiliki masalah apapun dengan atasannya itu. Hingga saat ini, Dody menyebut belum mendapat jawaban dari Teddy terkait hal itu.
Sidang tuntutan Linda
Selain Dody, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto juga menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini. Sidang Linda dan Kasranto bakal digelar pada Ruang Sidang Ali Said.
“Hari dan Tanggal Sidang Senin, 27 Maret 2023. Jam Sidang 13.10 WIB. Agenda Pembacaan tuntutan pidana,” sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
Nama Linda sempat diperbincangkan usai klaim nikah siri dengan Irjen Teddy Minahasa. Pihak Teddy telah membantah klaim itu. Linda juga pernah menyampaikan Teddy yang meminta fee atau bayaran Rp100 miliar untuk meloloskan satu ton sabu ke Indonesia.
Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris meminta publik dan majelis hakim tidak langsung percaya lantaran kesaksian Linda kerap berubah-ubah. Bahkan, Hotman mengatakan Linda bukan informan polisi atau ‘cepu’ melainkan termasuk pelaku jual beli narkoba.
Kasus ini awalnya terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 Kg pada 14 Mei 2022.
Saat itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 Kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg. Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Tindak pidana itu turut melibatkan Dody, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)