Gibran mengatakan, Pemkot Solo akan menindaklanjuti terkait larangan bukber tersebut dengan mengeluarkan peraturan daerah (Perda)
RUANGPOLITIK.COM —Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyatakan akan mengikuti arahan yang berkaitan dengan larangan buka puasa bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Jokowi (Jokowi) soal larangan penyelenggaraan tersebut.
Gibran mengatakan, Pemkot Solo akan menindaklanjuti terkait larangan bukber tersebut dengan mengeluarkan peraturan daerah (Perda). Putra sulung Jokowi itu berkomitmen menerapkan aturan sebagai implementasi menjalankan perintah dari pusat.
“Bukber neng ngomahe dewe-dewe (buka bersama di rumah masing-masing),” kata Gibran Rakabuming Raka di Solo, Jawa Tengah, Jumat, 24 Maret 2023, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
“Kalau nggak boleh bukber ya jangan bukber, biar warga saja. Balai kota menyediakan tempat, kalau kami nggak usah,” katanya, menambahkan.
Dia menjelaskan, perda soal larangan bukber pejabat dan ASN itu baru akan ditindaklanjuti lantran aturannya baru saja dikeluarkan dari pemerintah pusat. Selain itu, dia menegaskan akan memberikan sanksi kepada ASN dan pejabat yang melanggar aturan tersebut.
“Sanksi ada, nanti disiapkan. Pokoknya mengikuti aturan dari pemerintah pusat. Kalau saat ini secara lisan kami sampaikan dulu ke teman-teman (ASN),” ucap Gibran.
Jokowi Larang Pejabat – ASN Gelar Bukber saat Ramadhan 2023
Presiden Jokowi meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara ditiadakan selama Ramadhan 2023 karena saat ini masih dalam masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi. Arahan Presiden ini ditujukan untuk pegawai pemerintah seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.
Ada tiga poin yang dijelaskan Presiden Jokowi dalam arahannya tersebut. Berikut adalah rinciannya.
Satu: Penanganan Covid-19 saat ini menurut Presiden Jokowi masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi. Karena hal itu, segala tindakan masih harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Kedua: Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam arahan tersebut, Jokowi juga meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)