Kemudian, kedua WNA Polandia itu akan berganti penerbangan memakai maskapai Etihad Airways menuju Polandia
RUANGPOLITIK.COM —Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang melanggar aturan adat saat Nyepi, sudah deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai.
Kedua WNA Polandia itu, menurut Iqbal, sudah masuk dalam jadwal deportasi pada Sabtu, 25 Maret 2023. Mereka akan ikut penerbangan pesawat AirAsia dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kemudian, kedua WNA Polandia itu akan berganti penerbangan memakai maskapai Etihad Airways menuju Polandia.
“Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 9.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” ujar Iqbal Rifai kepada awak media Jumat, 24 Maret 2023.
Sambil menunggu waktu penerbangan, kedua WNA itu akan diperiksa pihak Imigrasi terkait pelanggaran yang mereka lakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, kedua WNA asal Polandia itu mengaku tahu bahwa ada peringatan Nyepi dan paham segala aturan yang harus ditaati.
“Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi. Kami masih mendalami lagi apa ada unsur-unsur (pelanggaran) lainnya,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana.
Kedua WNA Polandia itu dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berujung dengan munculnya sanksi administratif, berupa tindakan deportasi.
“Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, beredar video petugas keamanan desa adat (pecalang) yang menegur dua WNA Polandia yang bebas beraktivitas di tengah pelaksanaan ibadah Nyepi. Mereka ditemukan dalam tenda yang terpasang di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali.
Pecalang kemudian menjelaskan aturan adat yang berlaku selama ibadah Nyepi di Bali yakni adalah membatasi seluruh aktivitas di luar rumah bagi siapa pun.
Satu-satunya yang boleh berkegiatan di luar rumah hanya pecalang. Pecalang bertugas menertibkan orang-orang melanggar adat itu.
Namun, saat diperingatkan, dua WNA menolak permintaan pecalang seraya menyebutkan bahwa mereka hanya menjalani liburan dengan biaya terbatas (backpacker).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)