• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dua WNA Asal Polandia yang Langgar Aturan Nyepi di Bali Akan Dideportasi

by Ruang Politik
in Kilas Update
431 17
0
Dua WNA Polandia diamankan Polsek Sukawati karena mendirikan tenda saat hari raya Nyepi/Dokumen Polda Bali

Dua WNA Polandia diamankan Polsek Sukawati karena mendirikan tenda saat hari raya Nyepi/Dokumen Polda Bali

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kemudian, kedua WNA Polandia itu akan berganti penerbangan memakai maskapai Etihad Airways menuju Polandia

RUANGPOLITIK.COM —Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang melanggar aturan adat saat Nyepi, sudah deportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai.

RelatedPosts

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Kedua WNA Polandia itu, menurut Iqbal, sudah masuk dalam jadwal deportasi pada Sabtu, 25 Maret 2023. Mereka akan ikut penerbangan pesawat AirAsia dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Kemudian, kedua WNA Polandia itu akan berganti penerbangan memakai maskapai Etihad Airways menuju Polandia.

“Dua WNA Polandia itu besok dideportasi menggunakan pesawat AirAsia QZ7517 pada pukul 9.55 WITA tujuan Soekarno Hatta, kemudian pada pukul 17.05 WIB mereka melanjutkan perjalanan menumpang Etihad Airways EY475 transit di Abu Dhabi, lalu ke Polandia,” ujar Iqbal Rifai kepada awak media Jumat, 24 Maret 2023.

Sambil menunggu waktu penerbangan, kedua WNA itu akan diperiksa pihak Imigrasi terkait pelanggaran yang mereka lakukan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, kedua WNA asal Polandia itu mengaku tahu bahwa ada peringatan Nyepi dan paham segala aturan yang harus ditaati.

“Yang bersangkutan tahu ada Nyepi di Bali dan paham apa yang menjadi ketentuan saat Nyepi. Kami masih mendalami lagi apa ada unsur-unsur (pelanggaran) lainnya,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana.

Kedua WNA Polandia itu dijerat dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berujung dengan munculnya sanksi administratif, berupa tindakan deportasi.

“Jadi, (dua WNA itu) dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian yang salah satunya pendeportasian,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, beredar video petugas keamanan desa adat (pecalang) yang menegur dua WNA Polandia yang bebas beraktivitas di tengah pelaksanaan ibadah Nyepi. Mereka ditemukan dalam tenda yang terpasang di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Bali.

Pecalang kemudian menjelaskan aturan adat yang berlaku selama ibadah Nyepi di Bali yakni adalah membatasi seluruh aktivitas di luar rumah bagi siapa pun.

Satu-satunya yang boleh berkegiatan di luar rumah hanya pecalang. Pecalang bertugas menertibkan orang-orang melanggar adat itu.

Namun, saat diperingatkan, dua WNA menolak permintaan pecalang seraya menyebutkan bahwa mereka hanya menjalani liburan dengan biaya terbatas (backpacker).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BaliimigrasiPolandiaTuris Nakal
Previous Post

Dubes Palestina Tak Permasalahkan Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20 di Indonesia

Next Post

Respons Larangan ASN – Pejabat Bukber oleh Jokowi, Gibran Rakabuming: Ikuti Aturan Pusat

Ruang Politik

Next Post
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka/Ist

Respons Larangan ASN - Pejabat Bukber oleh Jokowi, Gibran Rakabuming: Ikuti Aturan Pusat

Recommended

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

20 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive