RUANGPOLITIK.COM — Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima terhadap KPU berujung kepada penundaan pemilu dikritik partai Demokrat. Pasalnya apa yang sudah diatur oleh konstitusi menjadi hal yang wajib dipatuhi.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Partai Demokrat Benny K Harman memberikan tanggapan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai pengabulan gugatan pihak Partai Prima.
Adapun, pengabulan gugatan itu berkaitan dengan penundaan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
“Partai Demokrat jelas menolak proposal penundaan pemilu sebab proposal perubahan pemilu jelas bertentangan dengan konstitusi,” ujar Benny K Harman ketika ditemui awak media di kawasan Jakarta Timur, Minggu (12/3/2023).
Pasalnya, kata Benny, konstitusi telah mengatur waktu pelaksanaan Pemilu, yakni dalam 5 tahun sekali. Pemilu itu diadakan untuk memilih anggota legislatif, yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Tak hanya itu, Benny menekankan bahwa konstitusi di Indonesia juga mengatur penyelenggaraan pemilu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah, melainkan oleh pihak independen, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dengan demikian menurut hemat Benny, hingga saat ini ia tak menemukan adanya sedikit pun alasan untuk menjadi dasar penundaan pemilu.
“Oleh sebab itu, sampai saat ini tidak ada alasan sedikit pun untuk menjadi dasar penundaan pemilu,” tegasnya.
Hal senada juga ditegaskan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menegaskan dirinya menolak penundaan Pemilu 2024. Pernyataan ini dikeluarkan setelah PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Melalui Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati mengatakan Mahkamah Konstitusi sudah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden. Penundaan Pemilu, kata Mega, mestinya juga jadi rujukan.
“Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDIP sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu,” kata Hasto, Kamis (2/3/2023).
Hasto mengaku langsung berkonsultasi dengan Mega usai PN Jakpus mengeluarkan putusan penundaan Pemilu. Megawati kemudian mengingatkan bahwa berpolitik mesti menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)