• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
05 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

LPSK: Tak Menerima Surat Permohonan Penayangan Wawancara Richard Eliezer di Kompas TV

by Ruang Politik
in Kilas Update
444 18
0
Terpidana Bharada E/Ist

Terpidana Bharada E/Ist

495
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Faktanya, tidak ada surat, yang terjadi tidak ada,” kata juru bicara LPSK Rully Novian saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur

RUANGPOLITIK.COM —Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tidak menerima surat permohonan dari Kompas TV untuk menayangkan wawancara Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

“Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi.

RelatedPosts

Dukung Talenta Berprestasi, Kemendikdasmen Lanjutkan Pembinaan Hingga Ajang Internasional

Pemko Payakumbuh Bersama DPRD Sepakati RAPBD 2026

Walikota Payakumbuh Apresiasi Tim Penggerak PKK

Faktanya, tidak ada surat, yang terjadi tidak ada,” kata juru bicara LPSK Rully Novian saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan penghentian perlindungan ini diputuskan karena KompasTV mewawancarai Richard Eliezer tanpa seizin LPSK.

Menurut dia hal ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.

“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak terpidana sebagai justice collaborator,” kata Syahrial.

Kompas TV Nyatakan Prosedur Sudah Dilalui
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mengatakan telah memberikan tembusan surat permohonan wawancara kepada LPSK.

Kemudian, kata Rosi, LPSK mengirim surat meminta wawancara dengan Richard tidak ditayangkan. Apabila tetap ditayangkan, maka status Richard akan dicabut.

“LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan. Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media. Gara-gara Kompas TV status perlindungan Richard dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” ujar Rosi dalam pernyataan tertulisnya.

Rosi menegaskan tetap menayangkan wawancara Richard karena semua proses perizinan dari kuasa hukum dan keluarga sudah dilakukan. Ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga sudah memberi izin. “LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan,” kata Rosi.

LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak 15 Agustus 2022. Pada 16 Februari tahun ini, LPSK kembali memperpanjang perlindungan kepada Richard Eliezer selama enam bulan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bharada EHLLPSK
Previous Post

PPATK: Temuan Transaksi Janggal Ada di Banyak Kementerian

Next Post

Kepala Otorita IKN dan Tony Blair Duduk Bareng, Ini Pembahasannya…

Ruang Politik

Next Post
Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dengan Mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair/AP

Kepala Otorita IKN dan Tony Blair Duduk Bareng, Ini Pembahasannya...

Recommended

Dukung Talenta Berprestasi, Kemendikdasmen Lanjutkan Pembinaan Hingga Ajang Internasional

Dukung Talenta Berprestasi, Kemendikdasmen Lanjutkan Pembinaan Hingga Ajang Internasional

11 jam ago
Gubernur ASR Siapkan Sembilan Ambulans Laut, Perkuat Layanan Kesehatan Antar Pulau

Gubernur ASR Siapkan Sembilan Ambulans Laut, Perkuat Layanan Kesehatan Antar Pulau

13 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive