• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
03 - 11 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

Tim Kuasa Hukum Bicara di Sidang Lanjutan Uji Materi UU Pemilu di MK

by Rupol
in RuangPemilu
431 23
0
485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

RUANGPOLITIK.COM — Kuasa hukum Derek Loupatty sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi sistem pemilu, menegaskan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Mencermati permasalahan yang dihadapi para pemohon. Hal tersebut sejatinya bukanlah persoalan konstitusional tetapi lebih kepada persoalan implementasi norma yang salah satu diantaranya adalah tentang curahan hati yang dialami pemohon atas persoalan pencalonan di internal partai yang tidak mendapatkan prioritas, hal mana tidak ada sangkut pautnya dengan soal keterpilihan melalui sistem proporsional terbuka,” ungkap pihak Derek, Rabu (8/3/2023), dalam sidang lanjutan yang disiarkan langsung melalui YouTube MK.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Hal itu disampaikan pihak Derek dalam sidang lanjutan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Derek juga menyebut tidak ada kerugian atas berlakunya sistem proporsional terbuka.

Derek dalam hal ini sebagai pihak terkait dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu. Ada sejumlah alasan pihak Derek mendukung sistem coblos caleg. Pertama, ada keinginan pemilih untuk memilih caleg yang diajukan oleh partai politik (parpol).

“Yang kedua, lebih dari itu, dalam sistem proporsional terbuka dapat terwujud pula harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilihan,” ujar pihak Derek.

Alasan ketiga, menurut pihak Derek, dengan sistem proporsional terbuka, pemilih dapat bebas memilih caleg. Selain itu, menurutnya, kemenangan caleg juga tidak lagi digantungkan terhadap partai politik, melainkan pada besarnya dukungan suara pemilih.

“Yang terakhir dalam sistem proporsional terbuka hasilnya akan lebih sederhana dan mudah ditentukan siapa yang berhak dipilih yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak,” kata dia.

Pihak Derek juga menilai pemohon perkara ini sejatinya diuntungkan dengan sistem coblos caleg jika kelak kembali mencalonkan diri. Dengan sistem tersebut, pemohon disebutnya berpeluang untuk kembali maju dan tidak bergantung pada nomor urut yang ditentukan partai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pihak Derek juga menepis argumentasi mengenai kandidat populer dan yang memiliki uang. Hal itu menurutnya tidak bisa dijadikan argumen pembenar untuk meminta diubahnya sistem pemilu.

“Apalagi tidak ada jaminan bagi diri para pemohon manakala sistem pemilihan dikembalikan dengan proporsional tertutup dipastikan mendapat nomor urut dari partainya dan tidak ada jaminan kemudahan untuk menjadi anggota legislatif terpilih. Oleh karena itu kekhawatiran bahwa dengan sistem proporsional terbuka peluang untuk duduk sebagai wakil rakyat semakin kecil karena faktor besarnya praktek politik uang oleh kompetitor yang lebih mampu adalah argumentasi yang tidak beralasan hukum,” tuturnya.

Karena itu, pihak Derek meminta hakim MK untuk menolak permohonan pemohon untuk mengubah sistem coblos caleg. Sebab, menurut dia, sistem pemilu yang berlaku saat ini lahir sebagai produk lintasan sejarah yang cukup panjang yang merefleksikan evaluasi atas trauma penerapan sistem pemilu pada masa lalu.

“Juga termasuk sebagai kelemahan proporsional tertutup adalah partai berkuasa penuh menjadi penentu siapa-siapa yang duduk di kursi parlemen setelah perolehan suara partai dikonversikan ke jumlah kursi,” kata pihak Derek.

Selain itu, menurut pihak Derek, memberlakukan sistem coblos partai sama saja memasung hak suara rakyat untuk memilih caleg. Juga mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

“Tidak ada yang dapat menjamin dengan dikembalikannya sistem pemilihan dengan cara tertutup akan bebas politik uang. Permasalahan serupa dalam sistem proporsional tertutup juga dapat terjadi, persaingan yang jauh lebih tidak sehat dan dapat terjadi praktek politik uang dalam perebutan nomor urut. Pengalaman di masa lalu, khususnya pada masa Orde Baru, sudah cukup jadi pembelajaran bagi kita. Sehingga kenapa harus bermimpi untuk kembali menggunakan sistem proporsional tertutup,” tegasnya.

Dalam gugatan ini ada enam orang yang mengajukan permohonan uji materi sistem pemilu ini, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, Nono Marijono.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

PKB Ajak Hindari Politik Identitas yang Bisa Memecah Belah Bangsa

Next Post

Putusan Tunda Pemilu, Moeldoko: Murni Hubungan Parpol Dengan Pengadilan

Rupol

Next Post
Putusan Tunda Pemilu, Moeldoko: Murni Hubungan Parpol Dengan Pengadilan

Putusan Tunda Pemilu, Moeldoko: Murni Hubungan Parpol Dengan Pengadilan

Recommended

Wirman Putra : SMPN 2 Payakumbuh Bukan Sekedar Sekolah Tapi Rumah Alumni

Wirman Putra : SMPN 2 Payakumbuh Bukan Sekedar Sekolah Tapi Rumah Alumni

2 November 2026
Nasmi Juaro Tinjau Drainase Tajuang Anau, Soroti Genangan dan Lahan Sawah Warga

Nasmi Juaro Tinjau Drainase Tajuang Anau, Soroti Genangan dan Lahan Sawah Warga

2 November 2026
Kapolsek Luhak Turun Tangan, Perselisihan Dana Pembangunan Masjid Rp20 Juta Berujung Damai

Kapolsek Luhak Turun Tangan, Perselisihan Dana Pembangunan Masjid Rp20 Juta Berujung Damai

2 November 2026
Hari Pertama Ngantor, Lurah Baru Payolansek Langsung Turun ke Lapangan Bersama Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh

Hari Pertama Ngantor, Lurah Baru Payolansek Langsung Turun ke Lapangan Bersama Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh

31 Oktober 2026
Untuk Pertama Kali IKWI Kabupaten Pasaman Barat Terbentuk, Erlina SH Resmi Lantik Pengurus Periode 2026-2029

Untuk Pertama Kali IKWI Kabupaten Pasaman Barat Terbentuk, Erlina SH Resmi Lantik Pengurus Periode 2026-2029

31 Oktober 2026

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

8 Oktober 2023
Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana KDRT dan Upaya Pemenuhan Hak dan Keadilan bagi Korban

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana KDRT dan Upaya Pemenuhan Hak dan Keadilan bagi Korban

28 Oktober 2026
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

11 Oktober 2026
Pemko Payakumbuh Rombak Susunan Kabinet,  114 Pejabat Dilantik

Pemko Payakumbuh Rombak Susunan Kabinet, 114 Pejabat Dilantik

27 Oktober 2026
Pemko Payakumbuh Dorong Generasi Muda, Membentengi Diri dengan Nilai Agama

Pemko Payakumbuh Dorong Generasi Muda, Membentengi Diri dengan Nilai Agama

29 Oktober 2026

Popular

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

itel A300+ Punya 2 Layar, RAM hingga 12GB, dan Baterai Jumbo, Ini Harga Promonya

3 minggu ago
Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

Meski Kekurangan Pemain Percasi Kota Payakumbuh Sumbangkan 2 Medali Emas Pada Porprov XVI Sumatera Barat

2 minggu ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

5 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Ruang Polling
  • Ruang Tokoh
  • Ruang Opini
  • Kilas Update
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.