Berdasarkan catatan, Anies mengeluarkan IMB di Permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara, pada 2021
RUANGPOLITIK.COM —Masalah kepemilikan lahan di Tanah Merah mencuat usai kebakaran hebat melanda depo Pertamina pada Jumat (3/2/2023) malam.
PDIP DKI Jakarta mengungkit Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang.
Berdasarkan catatan, Anies mengeluarkan IMB di Permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara, pada 2021.
“Sejak awal sudah diketahui bahwa Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan,” kata anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/3).
KTP dari Jokowi
Jauh sebelum persoalan IMB, warga dulunya tinggal di atas Tanah Merah dekat depo Pertamina secara ilegal pada awal 2000-an. Mereka baru mendapat legitimasi pencatatan sipil dari negara usai Joko Widodo menjadi gubernur DKI.
“Status kewarganegaraan doang, KTP. Jokowi pas gubernur memberikan. Dulu mereka disebut warga liar, warga gelap, warga tanah merah,” ujar Mulyadi, warga yang tinggal di Rawa Badak Selatan sejak 1982, saat ditemui CNNIndonesia.com.
Berdasarkan pemberitaan detikcom pada 2012,Jokowi yang pada saat itu menjabat gubernur DKI turun langsung menyelesaikan masalah kependudukan warga Tanah Merah, Jakarta Utara, yang sempat berlarut-larut.
“Semua masyarakat biar dengar, masalah pembentukan RT/RW untuk Tanah Merah dan Kampung Beting segera diproses, tapi butuh waktu,” kata Jokowi kala itu.
“Tapi yang paling penting saya perintahkan ke Wali Kota agar segera diproses dan dilaksanakan,” sambung Jokowi yang disambut gemuruh para warga.
“Amin, amin. Hidup Pak Jokowi, hidup Pak Gubernur,” teriak warga.
Wali Kota Jakarta Utara pada saat itu, Bambang Sugiyono, menyatakan bahwa warga diberi fasilitas kependudukan, namun KTP atau catatan itu tak akan mempengaruhi kepemilikan tanah. Sebab, tempat para warga tinggal masih menjadi lahan sengketa.
“Pemberian KTP dan RT/RW bukan kepemilikan lahan. Tapi untuk legalitas administrasi kependudukan. Sehingga masyarakat bisa mengurus akta kelahiran dan sebagainya,” jelas Bambang.
Dengan demikian, status pengakuan kependudukan dari Jokowi pada saat itu tidak dibarengi dengan legalitas atas kepemilikan lahan yang dihuni oleh warga.
Menurut Bambang, masalah lahan akan dibicarakan dengan pihak Pertamina. “Prinsipnya Pak Gubernur sudah memberikan izin dibentuk RT/RW dan KTP karena syarat KTP harus ada RT/RW,” tambahnya.
Kesaksian warga soal IMB kawasan
Seiring perjalanan, di era gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI menerbitkan IMB untuk membantu pengurusan layanan umum bagi warga yang sudah tercatat kependudukannya berdasar KTP yang diterbitkan era Jokowi.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko menjelaskan alasan pemberian IMB ke warga Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara itu merupakan pintu masuk untuk memenuhi layanan dasar bagi warga di sana.
“Itu sebenarnya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana itu bisa terpenuhi. Misalnya, air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan, kan, gitu. Untuk mobilitas ekonomi,” kata Sarjoko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3).
Pengurus Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 09 Frengky Mardongan pun mengakui IMB kawasan itu sebagai jalan tengah guna memenuhi pelayanan dasar warga.
“Muncul lah itu IMB kawasan ini, jadi satu kawasan RT. Sehingga, kami bisa masuk PAM, jalan di bangun,” kata Frengky di lokasi, Senin (6/3).
Sebelum adanya IMB, ia mengaku susah mendapatkan layanan mulai dari perbaikan jalan hingga memasang PDAM.
“Bicara soal IMB kawasan per RT itu ya, sebagai win win solution, jalan tengah karena selama ini kita warga DKI Jakarta mau masang PAM enggak bisa, terbentur dengan aturan. Peningkatan jalan juga enggak bisa,” kata dia.
Frengky menerangkan IMB kawasan sementara itu berjangka selama tiga tahun. Terdapat 12 RT yang masuk dalam IMB kawasan di RW 09.
“Intinya sementara berjangka 3 tahun. Berarti kan kalau berjangka tiga tahun, tiga tahun ini masih berlaku. Kalau untuk RW 9 sendiri ada 12 RT,” ujarnya.
Warga RT 12 RW 09, Darsiah (57) mengaku memiliki salinan IMB sementara itu.
“Saya kan udah dikasih surat masa enggak jelas. Sekarang udah kasih RT RW, udah komplit,” kata dia.
Ia menyebut membeli hunian yang ia tempati itu pada 2008 hanya beberapa bulan sebelum ledakan tangki BBM Plumpang.
“Saya dulu beli sama orang sini, beli 2008. Saya tinggal sini 2009, baru dua bulan tiga bulan meledak tuh waktu itu,” tegasnya.
Hal yang sama juga diucapkan oleh warga lainnya, Dini (40) dan Mar (63), keduanya mengaku memiliki salinan IMB kawasan yang dikeluarkan pada 2021 itu.
Status IMB Tanah Merah
Berdasarkan penelusuran, terdapat IMB sementara yang berkop Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta yang dikeluarkan pada 19 Mei 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Kadis DPMPTSP yang pada poinnya berisikan tentang perizinan mendirikan bangunan di Kampung Tanah Merah RT 010 RW 009 Kel. Rawabadak Selatan.
Melalui IMB itu, bangunan berukuran kurang dari 100 m2 yang masuk di dalamnya dikenakan biaya retribusi sebesar Rp12 ribu per tahunnya.
Lebih dalam, setelah ditelusuri terdapat enam RW yang memiliki IMB kawasan, wilayah itulah yang kemudian disebut sebagai Tanah Merah. Keenam RW itu tersebar di tiga kelurahan, empat RW di Rawabadak Selatan, satu RW di Tugu Selatan, dan satu lagi di Kelapa Gading Barat.
Lurah Rawabadak Selatan Suhaena mengonfirmasi hal ini, ia menyebut terdapat empat RW yang memiliki IMB kawasan di wilayahnya, yakni RW 08,09,10, dan 11.
“Kalau saya kan empat RW, 08,09,10,11 itu aja,” ujar Suhaena.
Dari empat RW tersebut, ia memperkirakan terdapat sekitar 36 RT yang memiliki IMB sementara.
Lurah Tugu Selatan Sukarmin menuturkan terdapat satu RW, yakni RW 07 di wilayahnya yang memiliki IMB kawasan, di dalamnya terdapat 22 RT.
“Namanya IMB kawasan, kalau di Tugu Selatan kan ada satu RW, 22 RT,” kata dia.
Sedangkan, satu lagi merupakan RW 22 yang terletak di wilayah administrasi Kelurahan Kelapa Gading Barat.
Berdasarkan penelusuran di sekitar Depo Pertamina, wilayah RW yang paling dekat dengan lokasi ialah RW 09 dan RW 01.
Mengacu pada IMB kawasan, maka RW 09 merupakan wilayah yang masuk ke dalam kawasan IMB sementara. Namun, lain lagi dengan RW 01. Lantaran tidak masuk ke dalam kawasan IMB sementara, warga di sana rata-rata memiliki sertifikat atas lahannya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)