• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangPemilu

DPR Minta Ketiga Hakim Putuskan Tunda Pemilu Dimutasi ke Luar Jawa

by Rupol
in RuangPemilu
452 14
0
498
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) memutasi tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu 2024. Permintaan agar MA memutasi Oyong cs disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, putusan ketiga hakim menghukum KPU untuk menunda pemilu atas gugatan masalah verifikasi Partai Prima membuat gaduh publik. Hal tersebut menjadi alasan Adies meminta MA untuk menugaskan mereka ke luar Pulau Jawa.

RelatedPosts

Open Turnamen Bulutangkis Parmato Alam PB Merpati CUP 2024 Sukses Digelar

Perjalanan Sang Pemimpin YB.Dt. Parmato Alam Saat Menyambangi Masyarakat Payakumbuh

Mencari Sosok Ideal Untuk Payakumbuh” YB. Dt. Parmato Alam Tampil Gemilang

Menurutnya, ketiga hakim tidak pantas bertugas di PN Jakpus. Ketiga hakim itu yakni T Oyong, Dominggus Silaban, dan Bakri.

“Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat. Hakim semacam ini ditugaskan di luar Jawa saja,” kata Adies, Jumat (3/3/2023).

“Bikin gaduh masyarakat, dan kurang peka dan tidak peka terhadap kondisi negara, bahkan telah membuat kegaduhan yang baru,” kritiknya.

Selain itu, Adies menyampaikan Komisi Hukum DPR berencana memanggil pihak MA untuk mengklarifikasi terkait putusan PN Jakpus tersebut dalam waktu dekat ini.

“Dalam waktu dekat ini. Kemungkinan usai reses kami akan panggil Sekertaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” ucapnya.

Adies menilai keputusan yang dikeluarkan Oyong cs itu melampaui kewenangannya. Pasalnya, hal tersebut merupakan ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) bersama Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR.

“Saya kaget pas dengar hakim PN Jaksel memutuskan hanya untuk mengabulkan gugatan salah satu parpol masalah verifikasi sampai memerintahkan KPU menunda Pemilu,” ujarnya.

Menurut dia, putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima terhadap KPU merugikan partai lain dan mencoreng demokrasi. Meskipun, putusan tersebut belum inkrah karena KPU masih bisa banding.

“Ini mencoreng demokrasi. Apabila KPU dianggap bersalah cukup meminta untuk klarifikasi bukan menghukum menunda pemilu, bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya,” tegasnya.

KPU tidak tinggal diam dengan putusan ini dan akan melakukan banding. Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam pesan singkatnya.

“KPU akan upaya hukum banding,” kata Hasyim.

Anggota KPU RI Idham Holik secara tegas mengatakan akan mengajukan banding.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023).

Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

“Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding,” kata Idham.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Muncul Desakan Publik Hakim Dipecat, Ini Tanggapan PN Jakpus…

Next Post

Polri Release Identitas 2 Jenazah Tewas Terpanggang Depo Pertamina

Rupol

Next Post
Polri Release Identitas 2 Jenazah Tewas Terpanggang Depo Pertamina

Polri Release Identitas 2 Jenazah Tewas Terpanggang Depo Pertamina

Recommended

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

Wawako Payakumbuh dan UNP Buka Bersama

4 jam ago
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Buka Lomba tahfiz Al-Qur’an Juz 30 dan Azan

Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman Buka Lomba tahfiz Al-Qur’an Juz 30 dan Azan

6 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

2 hari ago
Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

6 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

2 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive