• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
14 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Situasi Sudah Normal, Hongkong Cabut Aturan Wajib Masker

by Rupol
in Kilas Update
439 4
0
474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pada awal pandemi COVID-19 stok masker sempat terbilang langka, hingga ada laporan kasus pencurian masker di 12 Februari 2020, pria berusia 53 tahun kehilangan kotak-kotak berisi 160 masker. Setelah ditinjau melalui CCTV, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Hong Kong resmi mencabut aturan wajib masker pada Rabu (1/3/2023). Artinya, tak ada lagi aturan memakai masker di dalam maupun luar ruangan.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Pemimpin tertinggi Hong kong, John Lee, menyebut aturan kewajiban masker juga dicabut dalam syarat naik angkutan umum. Namun, beberapa tempat berisiko tinggi masih diharuskan memakai masker.

“Untuk memberikan pesan yang sangat jelas kepada orang-orang bahwa Hong Kong kembali normal, saya pikir ini adalah waktu yang tepat untuk membuat keputusan,” kata dia, dikutip dari Los Angeles Times, Rabu (1/3/2023).

Pengumuman Lee disampaikan pada jumpa pers Selasa (28/2/2023), sehari setelah wilayah tetangga China di Makau melonggarkan aturan masker dan mulai fokus meningkatkan ekonomi pra-pandemi.

Menurutnya, saat ini warga sudah berada di kondisi normal dan saatnya Hong Kong bersaing dalam ekonomi secara internasional. Sebagian besar kasus COVID-19 terkendali dan nihil infeksi gejala berat.

Seperti diketahui, Hong Kong selama ini menjadi salah satu negara paling ketat soal pemakaian masker. Orang yang ketahuan tidak memakai masker di dalam maupun luar ruangan bisa didenda 5.000 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 9,7 juta.

Meski begitu, sebagian warga Hong Kong mengaku masih merasa waswas terkait penularan COVID-19, sehingga tetap berjaga-jaga menyediakan masker.

“Meski sekarang pemerintah mengatakan tidak harus memiliki masker mulai besok, saya masih punya masker di rumah, dan masih sedikit khawatir dengan situasi pandemi, jadi mungkin saya akan terus memakainya sebentar. sementara,” kata Harrison Yau.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Ilmuwan Sampaikan Bahaya Otak Akibat Kurang Tidur 

Next Post

Linda Mengaku Sebagai Istri Siri, Irjen TM Tolak: Ini Konspirasi

Rupol

Next Post
Linda Mengaku Sebagai Istri Siri, Irjen TM Tolak: Ini Konspirasi

Linda Mengaku Sebagai Istri Siri, Irjen TM Tolak: Ini Konspirasi

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

5 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

7 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive