Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Sang Ayah Langsung Sujud Syukur

by Ruang Politik
in Kilas Update
435 13
0
Terpidana Arif Rahman/Ist

Terpidana Arif Rahman/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam menjalankan aksinya, Arif bertugas untuk mematahkan laptop sebagai barang bukti yang berisi rekaman CCTV

RUANGPOLITIK.COM —Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Arif Rachman Arifin menjalani sidang vonis pada Kamis, 23 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Arif terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46.

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

Arif Rachman Arifin sebelumnya dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun majelis hakim memvonis Arif dengan hukuman pidana selama 10 bulan.

Dalam perkara ini, Arif Rachman Nasution didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Arif, terdakwa obstruction of justice lainnya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Dalam menjalankan aksinya, Arif bertugas untuk mematahkan laptop sebagai barang bukti yang berisi rekaman CCTV.

Dalam rekaman tersebut, terekam Brigadir J masih hidup, dan merusak skenario tembak menembak yang dibuat Sambo.

Vonis majelis hakim ini disambut gembira oleh keluarga Arif yang datang untuk melihat hukuman anak mereka. Ayah Arif Rachman bahkan langsung sujud syukur setelah mendengar vonis anaknya.

Selain sang ayah, ibunda Arif Rachman terlihat mengatupkan tangan di depan wajahnya. Mereka bersyukur hukuman untuk Arif tak seberat tuntutan JPU. Istri Arif Rachman, Nadia Rahma juga turut hadir dalam persidangan tersebut.

Rasa iba dibalas penjara
Arif Rachman mengaku mau menghapus Salinan video CCTV terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lantaran merasa iba pada cerita Putri Candrawathi. Arif mengaku tak tega melihat Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menangis.

Dia bahkan sempat merasa kesal pada Brigadir J lantaran termakan omongan dari Putri Candrawathi. Namun setelah mengetahui bahwa Sambo dan istrinya berbohong, Arif merasa sangat menyesal telah membantu atasannya.

Arif menilai Sambo sebagai atasannya harus bertanggungjawab. Bahkan harusnya atasan menjaga bawahannya agar tak terjerumus pada hal-hal yang buruk.

“Kok bisa punya orang yang di atas saya, yang harusnya menjaga, ternyata tidak menjaga anak buahnya,” tuturnya.

Arif juga merasa takut pada Sambo lantaran mengetahui aksi mantan Kadiv Propam tersebut yang tega membunuh Brigadir J. Bahkan dalam persidangan, dia sempat menangis hingga harus ditenangkan oleh hakim.

“Istri saya sempat bilang, ‘ingat anak-anak’. Bayangkan ajudan aja bisa dibunuh, Gimana saya?” kata Arif.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Sambo CsPN JakselVonis Hakim
Previous Post

Safari Anies ke Berbagai Kota Disentil PDIP, Bakal Jadi Banyak Hutang

Next Post

Presiden PKS: Cawapres Anies Harus Memiliki Chemistry dan Kesepakatan Koalisi

Ruang Politik

Next Post
Presiden PKS: Cawapres Anies Harus Memiliki Chemistry dan Kesepakatan Koalisi

Presiden PKS: Cawapres Anies Harus Memiliki Chemistry dan Kesepakatan Koalisi

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

2 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

2 hari ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

3 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election