• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Pembubaran Jemaat Gereja di Lampung, Menag Yaqut Buka Suara…

by Ruang Politik
in Nasional
444 9
0
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Ist

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Ist

484
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yaqut menilai persoalan seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Terlebih, lanjutnya, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama

RUANGPOLITIK.COM —Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tak perlu ada aksi pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung yang viral belakangan ini.

Ia menyesalkan munculnya polemik kegiatan ibadah umat beragama hingga terjadi insiden penghentian peribadahan.

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

“Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan. Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Yaqut dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Yaqut menilai persoalan seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Terlebih, lanjutnya, sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.

“Polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Yaqut sudah meminta Kakanwil Kemenag Lampung untuk turun langsung ke lapangan dan ikut membantu menyelesaikan persoalan ini.

Terkait aktivitas peribadahan, lanjutnya, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Proses yang sudah diatur seperti ini sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah Daerah juga diharapkan bisa berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman,” ujar Yaqut.

Pemerintah Daerah, lanjut Yaqut, memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan antarumat beragama dan perizinan rumah ibadah.

Bahkan, ia mengatakan jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, Pemerintah Daerah bisa memfasilitasinya. Ia berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang.

“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” kata dia.

Sebuah video viral memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung beredar di media sosial.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Ino mengklaim masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah, namun mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.

Sementara itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menyatakan permasalahan terkait pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di gereja di Lampung telah diselesaikan secara damai. (KRN)

 

Editor: B. J Pasaribu
(Ru{Pol)

Tags: Gereja LampungHLMenag Yaqut
Previous Post

Prabowo Makin Pede Maju Pilpres 2024 dengan Restu Jokowi

Next Post

Kapolda Jambi dan Rombongan Gagal Dievakuasi Helikopter

Ruang Politik

Next Post
Tim SAR Provinsi Jambi saat hendak berangkat ke lokasi pendaratan darurat helikopter yang ditumpangi rombongan Kapolda Jambi/Net

Kapolda Jambi dan Rombongan Gagal Dievakuasi Helikopter

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

3 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

3 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

5 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive