• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
22 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ketum PKN: Anas Bebas April 2023, Kembali Berkiprah di Politik

by Rupol
in Kilas Update
459 5
0
496
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mantan politisi partai Demokrat yang tersandung kasus korupsi yakni Anas Urbaningrum diperkirakan akan segera menghirup udara bebas pad April 2023.

Dan ia dipastikan akan segera bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara. Informasi ini disampaikan oleh Ketum PKN Gede Pasek Suardika.

RelatedPosts

TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Progres Fisik Jalan Capai 58 Persen

Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp.116,97 Miliar

Dinkes Gelar Penyuluhan Germas di Lokasi TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota

“Bulan April. Dipastikan April, karena enggak boleh ditambah lagi. Kalau ditambah, hitungannya aja sudah sudah merugikan lah,” kata dia di kantor DPP PKN, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Anas akan menempati jabatan khusus dan strategis di PKN. Bersama mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi yang baru diperkenalkan sebagai anggota PKN, Anas akan menjabat di posisi yang menentukan arah perjuangan PKN.

Kedekatan Anas dengan Gede Pasek berawal dari partai Demokrat. Pasek disebut sebagai loyalis Anas yang sangat setia membela Anas dalam kasus korupsi yang pernah menjebaknya bersama petinggi Demokrat lainnya. Anas diprediksi akan segera berkiprah di politik yakni PKN dengan posisi sebagai majelis di partai.

“Kita berharap Mas Anas dan Pak Laksamana nanti di dalam satu jabatan khusus, sebuah struktur partai yang nanti kita tentukan di bulan April di mana struktur ini adalah penentu arah perjuangan PKN ke depan,” jelas Gede.

Sementara, PKN tidak memberikan sambutan khusus kepada Anas ketika keluar penjara. Dia mengungkapkan, baliho Anas Urbaningrum yang banyak terpasang merupakan inisiatif teman-temannya.

“Itu kan banyak reaksi ya. Tapi prinsipnya namanya teman, sahabat, kita pasti bareng-bareng,” kata Gede.

Gede membandingkan Anas dengan PM Malaysia Anwar Ibrahim yang menurutnya sama-sama korban kriminalisasi. Sampai akhirnya Anwar terpilih menjadi orang nomor satu di Malaysia.

“Prinsipnya adalah ketika di Malaysia Anwar Ibrahim bisa bangkit kembali dengan kasus korupsi dan pedofilia. Dan diyakini itu juga bagian daripada kriminalisasi di Malaysia. Sehingga pada hari ini dengan partai barunya bisa menjadi perdana menteri, maka kami meyakini juga mas Anas yang juga kami yakini korban kriminalisasi, dia juga akan bisa bangkit lagi dan meramaikan dinamika politik yang udah ada, biar enggak itu itu aja,” jelas dia.

Lebih lanjut, Gede bilang PKN akan menjadi kendaraan perjuangan Anas. Ia pun menyindir bahwa PKN bukan partai politik yang diwariskan kepimpinannya antara orangtua kepada anaknya.

“Jangan parpol itu hanya sekadar diwariskan saja antara mama sama anaknya atau papa sama anaknya saja. Perlulah ada ruang-ruang yang lain,” pungkasnya.

Anas menjadi penghuni hotel prodeo sebagai narapidana tipikor kasus proyek Hambalang. Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan untuk Anas dalam kasus korupsi Hambalang, pada akhir Februari 2014. Hukuman ini lebih ringan tujuh tahun daripada tuntutan jaksa.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman terpidana korupsi kasus Hambalang dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, dari 8 tahun penjara menjadi 7 tujuh tahun.

Tapi di tingkat kasasi, vonis bagi Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp57 miliar.

Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan penjara. Majelis hakim kasasi yang dipimpin hakim agung Artidjo Alkostar juga mencabut hak politik Anas.

Tapi, belakangan MA malah mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas sehingga memotong hukumannya dari 14 tahun penjara, menjadi 8 tahun pada 2020 silam.

 Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Dosen UII Ahmad Munasir Raib, Polri: Tidak Hilang Tapi Rubah Rute Tanpa Pemberitahuan

Next Post

Kapolda Metro Ngamuk, Perintahkan Sikat Debt Collector!

Rupol

Next Post
Kapolda Metro Ngamuk, Perintahkan Sikat Debt Collector!

Kapolda Metro Ngamuk, Perintahkan Sikat Debt Collector!

Recommended

TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Progres Fisik Jalan Capai 58 Persen

TMMD ke-129 Kodim 0306/50 Kota: Progres Fisik Jalan Capai 58 Persen

10 jam ago
Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp.116,97 Miliar

Pemko Payakumbuh Percepat Realisasi Tambahan TKD Rp.116,97 Miliar

1 hari ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive