Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alasan Kejagung Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs

by Rupol
in Nasional
451 5
0
488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) turut menempuh banding atas vonis hukuman PN Jaksel terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Kejaksaan Agung (Kejagung) beralasan, upaya banding itu mesti dilakukan jika terdakwa menempuh upaya banding.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, Pasal 67 KUHAP mengatur baik terdakwa maupun jaksa punya hak untuk menempuh banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Upaya banding dapat dilakukan kecuali untuk putusan bebas atau lepas yang terkait dengan adanya penerapan hukum yang kurang tepat.

“Upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum,” ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).

Pada poin empat pedoman tersebut tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k berbunyi sebagai, “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.”

Kemudian huruf l berbunyi, “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ketut mengakui, vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah lebih berat dibanding tuntutan JPU. Hanya saja, dia menekankan banding tetap mesti dilakukan supaya jaksa tidak kehilangan hak menempuh kasasi apabila banding terdakwa dikabulkan.

“Ketika putusan pengadilan tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding,” ujar Ketut.

“Upaya hukum banding oleh JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari terdakwa,” kata Ketut menambahkan.

Banding JPU nantinya juga untuk menegaskan kembali kebenaran serta tepatnya vonis terhadap Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat.

Para pelaku kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim PN Jaksel. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, serta Bharada E 1,5 tahun penjara.

Kecuali Eliezer, empat terdakwa lainnya kemudian mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Jaksel.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Ini Alasan Kejagung Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs
Previous Post

Erick Thohir Dilaporkan, KPK Cek Skandal Investasi Telkomsel ke GoTo

Next Post

Berperkara dengan Luhut, Kasus Aktivis Haris Azhar-Fatia Sudah P21

Rupol

Next Post
Berperkara dengan Luhut, Kasus Aktivis Haris Azhar-Fatia Sudah P21

Berperkara dengan Luhut, Kasus Aktivis Haris Azhar-Fatia Sudah P21

Recommended

Boy Sandi dan Mardion Fernandes Dukung Kegiatan Pawai Ta’aruf Perayaan Khatam Al-quran Kelurahan Bulakan Balai Kandi

Boy Sandi dan Mardion Fernandes Dukung Kegiatan Pawai Ta’aruf Perayaan Khatam Al-quran Kelurahan Bulakan Balai Kandi

15 jam ago
Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

Kejar Target 2029, PPP Gelar Musyawarah Kerja Cabang ( Muskercab) dan Konsolidasi Parta

17 jam ago

Trending

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

130 Pelajar Ikuti Kejuaraan Catur Walikota CUP 2025

4 hari ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

4 minggu ago
Capt. Harmen, M.Mar Anggota DPRD Payakumbuh Setuju Payakumbuh Jadi Kota Batiah

Capt.Harmen,M.Mar Anjurkan BPBD Payakumbuh Untuk Kerjasama Dengan Pihak Swasta

4 minggu ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

3 minggu ago
Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

Dinas Ketapang Payakumbuh Gelar Kegiatan Pelatihan Budidaya Jamur Tiram

3 minggu ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election