Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Berperkara dengan Luhut, Kasus Aktivis Haris Azhar-Fatia Sudah P21

by Rupol
in Nasional
454 4
0
490
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebut bahwa kasus yang menjerat dua aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menjadi tersangka sudah P21. Kasus pencemaran nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan telah dinyatakan lengkap.

“Sudah P21 tertanggal 3 Februari 2023,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ade Sofyansyah, Senin, 20 Februari 2023.

RelatedPosts

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

P21 merupakan kode dalam dunia hukum yang berarti kejaksaan telah menganggap berkas perkara itu telah lengkap. Ade mengatakan kejaksaan sudah siap untuk pelimpahan tersangka atau tahap 2. “Kejati DKI siap untuk tahap 2,” kata Ade.

Kasus ini bermula dari video yang diunggah di YouTube Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada” pada 20 Agustus 2021. Video itu menayangkan perbincangan antara Fatia dan Haris tentang hasil penelitian bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Laporan tersebut menyatakan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.

Tak terima namanya dikaitkan dengan tambang di Papua, Luhut melalui bawahannya melayangkan somasi kepada Fatia dan Haris. Somasi itu berujung pada laporan ke Polda Metro Jaya. Penyidik Polda Menetapkan Haris dan Fatia menjadi tersangka pencemaran nama baik pada Maret 2022.

Dalam laporannya, pihak Luhut menganggap pernyataan kedua aktivis adalah fitnah dan berita bohong. Luhut juga berencana menuntut keduanya Rp 100 miliar.

Langkah Luhut mempolisikan Fatia dan Haris banjir kritikan. Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari misalnya menganggap Luhut melanggar setidaknya dua undang-undang ketika melakukan pelaporan. Menurut dia, sebagai penyelenggara negara Luhut tak bisa melaporkan masyarakat yang memberikan kritikan atau masukan kepada pemerintah.

“Perintah undang-undang itu sudah ada penyelenggara negara kan tidak boleh melaporkan warga negara yang berpartisipasi memberikan masukan,” kata dia dalam diskusi virtual IM57+ Institute, Sabtu, 26 Maret 2022.

Feri juga menyatakan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dilindungi oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Berperkara dengan LuhutKasus Aktivis Haris Azhar-Fatia Sudah P21
Previous Post

Ini Alasan Kejagung Banding atas Vonis Ferdy Sambo Cs

Next Post

Otak Manusia Adalah Mesin Waktu, Ini Penjelasannya…

Rupol

Next Post
Otak Manusia/Ilustrasi

Otak Manusia Adalah Mesin Waktu, Ini Penjelasannya...

Recommended

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

3 jam ago
Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

2 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

3 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

3 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

2 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election