Samuel pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang ditempuh para terdakwa ke pengadilan. Ia yakin majelis hakim di pengadilan tingkat banding akan memutuskan perkara dengan adil.
RUANGPOLITIK.COM—Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merespons pengajuan banding Ferdy Sambo Cs terhadap vonis majelis hakim dalam perkara pembunuhan berencana anak mereka.
Samuel Hutabarat selaku ayah Brigadir J mengaku tidak mempersoalkan langkah hukum yang dilakukan keempat terdakwa. Menurutnya, pengajuan banding itu merupakan hak mereka sebagai warga negara.
“Itu hak selaku warga negara mengajukan banding. Sebenarnya bukan hanya banding, itu ada tiga tahap, itu kita serahkan kepada mereka. Kita ya hargai apa hak mereka,” kata Samuel kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (17/2/2023).
Samuel pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang ditempuh para terdakwa ke pengadilan. Ia yakin majelis hakim di pengadilan tingkat banding akan memutuskan perkara dengan adil.
“Kita tidak mau mendahului majelis ya, itu adalah hak mutlak majelis. Itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya,” ucapnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal (RR) mengajukan banding atas putusan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo. Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Selain itu, hakim juga memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Satu terdakwa lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun dan enam bulan penjara. Namun, ia dan jaksa penuntut umum tak mengajukan banding.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)