Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Suap Kasus Pengurusan Perkara di MA

by Rupol
in Nasional
443 13
0
488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KPK terus mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA.

RUANGPOLITIK.COM — KPK menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka yang terbukti sebagai pemberi suap kepada Tersangka EW selaku hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA). Tersangka tersebut yakni Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi.

KPK berhasil menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan suap hakim yustisial, Edy Wibowo tersebut. “KPK terus mengembangkan informasi dan data hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Setelah ditemukan adanya kecukupan alat bukti, KPK kembali menetapkan satu orang pihak swasta sebagai tersangka pemberi suap kepada Tersangka EW selaku hakim yustisial di MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/2/2023).

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Ali menjamin KPK bersikap transparan dalam penanganan perkara. Dia mengatakan tersangka pihak swasta itu diduga sebagai pemberi suap ke hakim Edy.

“Tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA, hari ini (Jumat, 17/2) telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dia diduga menerima uang Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.

“Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Dia mengatakan pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar putusan tingkat pertama itu dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit. Firli menduga ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.

KPK pun menduga terjadi pemberian uang secara bertahap mencapai Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.

“Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA,” ucap Firli.(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: KPK Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Suap Kasus Pengurusan Perkara di MA
Previous Post

Rumah Singgah Bung Karno Dibongkar, Menteri Nadiem Akan Tempuh Jalur Hukum

Next Post

Ekonomi Terancam Akibat Kegentingan Global, Jokowi Minta Pemilu 2024 Aman

Rupol

Next Post
Ekonomi Terancam Akibat Kegentingan Global, Jokowi Minta Pemilu 2024 Aman

Ekonomi Terancam Akibat Kegentingan Global, Jokowi Minta Pemilu 2024 Aman

Recommended

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong, Satlantas Polres Payakumbuh Gelar Apel Siaga

7 jam ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

12 jam ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Santer Isu Koalisi Perubahan Bubar, Efriza: Nasib Pencapresan Anies Tersandera

Efriza: PKS Lumerkan Kebekuan Koalisi, KIB Tunggu Sinyal Jokowi

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election