Sorak-sorai pendukung Richard menggema di ruang persidangan usai ketetapan tersebut disampaikan sekitar pukul 12.25 WIB. Tangis bahagia juga tak dapat disembunyikan orangtua Bharada E, terutama sang ibu, Rieneke Alma Pudihang
RUANGPOLITIK.COM —Majelis Hakim memberi hukuman ringan pada salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yang tak lain adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bahrada E.
Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar pada Rabu, 15 Feburuari 2023, Hakim Wahyu Iman Santosi memutuskan eksekutor penghilang nyawa Yoshua dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata hakim lagi.
Sorak-sorai pendukung Richard menggema di ruang persidangan usai ketetapan tersebut disampaikan sekitar pukul 12.25 WIB. Tangis bahagia juga tak dapat disembunyikan orangtua Bharada E, terutama sang ibu, Rieneke Alma Pudihang.
Beberapa saat setelah sidang ditutup, Rieneke tertangkap kamera sempat bersujud di kaki ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak seraya mengucap terima kasih. Atas kelapangan hati orangtua korban, Bharada E mendapat hukuman lebih ringan dibanding terdakwa-terdakwa lain.
Rieneke tak henti-hentinya berterima kasih pada Rosti dan Sammuel yang telah menerima ucapan maaf dari anaknya. Selain itu, ibu Bharada E juga berterima kasih pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selalu melindungi Eliezer hingga akhir perjuangannya.
“Kami mengucapkan banyak-banyak terima kasih karena mereka juga sudah mendukung Icad dan keluarga sudah memberikan maaf kepada Icad dan terima kasih juga kepada LPSK yang selama dari awal hingga akhir sudah memberikan perlindungan dan selalu ada bersama Icad serta memberikan status JC (justice collaborator),” kata Rieneke.
Tak lupa Rieneke mengapresiasi bantuan yang diberi jajaran Polri sehingga putranya tersebut bisa aman selama menjalani masa tahanan.
“Selama masa tahanan sampai saat ini Icad (panggilan akrab Richard) merasa aman dan nyaman di sana, tenang itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian jadi kami menyampaikan banyak terima kasih,” katanya.
Rasa syukur juga dia sampaikan kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Pol. Ahmad Dofiri dan Irwasum Komjen Pol. Agung Budi Maryoto yang telah memberi dukungan selama empat bulan ke belakang.
“Kepada Pak Dankor yang ada di Mako Brimob terima kasih banyak juga sudah pernah memfasilitasi kami sekeluarga selama kurang lebih empat bulan berada di Mako Brimob, terima kasih banyak Tuhan juga memberkati,” katanya.
Di sisi lain, ucapan terima kasih juga disampaikan Rieneke pada orang nomor satu di Indonesia, Presiden Joko Widodo yang menurutnya sudah ikut mendengarkan aspirasi dari keluarganya. Dia berdoa agar Jokowi selalu dikaruniai Tuhan dalam setiap langkahnya.
“Kepada Bapak Presiden kita Bapak Joko Widodo yang juga kami tahu suara hati kami sampai di telinga Bapak Presiden dan kami mengucapkan banyak terima kasih kepada bapak presiden hanya Tuhan akan selalu memberkati beliau dalam bertugas dan memimpin bangsa hingga akhir,” kata Rieneke.
Tak henti di situ, dia juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim yang sudah memberikan keadilan kepada sang anak. Rieneke percaya majelis hakim juga bekerja keras untuk sampai pada putusan dalam memberikan keadilan terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami sangat percaya bahwa keadilan yang diterima oleh Icad adalah benar-benar karena doa-doa dari orang tua dan juga dari pendukung banyak orang di luar sana yang selalu mendoakan Icad, mendukung Icad siang dan malam,” ujarnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)